Politik
dalam Islam
A.
Pendahuluan
Politik adalah usaha menggapai kehidupan yang baik
(Miriam, 2008 :13 ). Secara pengertian umum politik diartikan sebagai jalan
untuk memperoleh kehidupan yang baik dalam segala hal. Menurut Peter Merkl (
dalam Meriam, 2008) menyebutkan politk dalam bentuk paling baik adalah usaha
mencapai suatu tatanan sosial yang baik dan berkeadilan. Dalam
kehidupan politik terasa sangat penting dan sangat berkaitan erat dengan
kehidupan masyarakat ini dikaarenakan politik berguna untuk mengatir kehidupan baik
itu berupa pengolahan sumber daya, pemanfaatan sumber daya ataupun distribusi
sumber daya.
Dalam praktiknya politik sangat berkaitan dengan
kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making ), kebijakan publik
(public policy ), dan alokasi atau distribusi ( allocation ordistribution ).
Akan tetapi yang menjadi kajian utama dalam politik adalah kekuasaan. Kekuasaan
sendiri merupakan kemampuan seseorang untuk mempengaruhi tindakan orang atau
kelompok lain. Sehingga dapat disimpulkan jika secara umum politik merupakan
kegiataan berkuasa, mempengaruhi, mengambil keputusan, menentukan kebijakan,
dan lain sebagainya.
Jika secara umum politik dipandang hanya biscara
soal kekuasaan maka bagaimana politik dipandang dengan kacamata islam. Tentu
aka nada perbedaan yang menarik didalamnya. Dan di sinilah saya tertarik lebih
jauh untuk membahasnya.
B.
Pembahasan
a)
Pengertian
Politik dalam Islam
Menurut M. Din Syamsuddin ( dalam Abdul Aziz, 2006 )
menyebutkan secara teoretis pengertian Islam Politik meliputi dimensi-dimensi
ajaran islam yang terkait dengan kegiatan politik (hubungan manusia dengan
kekuasaan yang diilhami petunjuk islam) yang telah bersinggungan dengan
berbagai kepentingan manusia.
Sedangkan kerangka politik sendiri ditafsirkan
sebagai Siyasah Ilahiyyah wa Inabah
Nabawiyah s.a.w, yang menginfasi puncak segala kekuasaan adalah Allah.
Dapat disimpulkan jika politik dalam islam adalah
kegiatan berpolitik yang mengacu pada ajaran-ajaran islam yang bersumber dari
Al-Quran dan Hadist yaitu segala bentuk yang dianjurkan oleh Allah selaku
penguasa diatas orang yang berkuasa. Konsep politik dalam islam yaitu mengarah
pada kesadaran beragama yang tinggi. Segala kegiatan yang berkaitan dengan politik
juga sangat diarahkan pada pandangan-pandangan islam
Sehingga secara tidak sadar islam juga tidak bisa
terpisahkan dalam kegiatan politik. Seperti yang diutarakan oleh Yusuf Musa (
dalam Abdul Aziz, 2008) mengatakan islam bukan sekedar agama. Ia juga menjabar
menjadi hukum dan politik. Sementara itu Imam syafii mengatakan bahwa tidak ada
politik kecuali bersendikan pada syara’ (undang-undang
islam). Sehingga bisa dikatakan politik dan islam sangat berkaitan dalam hal
ini islam mengganggap politik haruslah berdasarkan undang-undang islam sehingga
tercipta kesejahteraan bersama.
b)
Praktik
Politik Islam pada Masa Nabi dan Khulafaur Rosyidin
Pada masa Nabi dan Rosul politik juga sudh
berkembang dan tentunya sesuai dengan ajaran-ajaran islam yang bersumber pada
Al-Quran dan Hadist. Dalam praktiknya politik islam terimplemetasikan dalam
bentuk Negara ideal Islam yaitu Negara Madinah. Nabi saw sebagai peminpin
pemerintahan dan sekaligus sebagai pemimpin umat islam ( ulama ). Nabi saw
dalam mengemban sebagai seorang nabi dan pemimpin selalu melakukan musyawarah
dalam berbagai hal. Sehingga tercipta situasi yang aman dan tentram
Bentuk pemerintahan Madinah adalah bercorak sistem Teodemokratis, disatu sisi tatanan
masyarakat harus berdasarkan pada hukum-hukum yang mana hukum tersebut
berdasarkan pada wahyu yang diturunkan oleh Tuhan dalam menyikapi setiap
peristiwa waktu itu. Segala proses pemerintahan, tatanaan pemerintahan dan
semua yang menyangkut negara dalam bentuk permusyawarahan. Konsolidassi dan
diplomasi pada masa itu dilakukan melalui perkawinan dan ruang publik
pemerintahan terletak di masjid sehingga pusat pemerintahan segala kegiatan
yang menyangkut pemerintahan dilakukan di masjid.
Dalam politik islam pada masa Nabi
juga sudah terbentuk sebuah sistem legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam
ranah eksekutif, kepala pemerintahan dipegang oleh nabi Muhammad saw sendiri
begitupun dengan mahkamah konstutusinya semua dikendalikan oleh nabi saw
sehingga semua keputusan dan kebijakan ada di tangan nabi Muhammad saw yang
tentu berlandaskan pada ajaran islam yang datang dari Allah. Dalam ranah
legislatif semua maasyarakat, suku yang ada di Negara Madinah berhak untuk
menyampaikan pendapat dan menentukan tatanaan sosial.
Dalam urusan pembiayaan atau masalah
ekonomi di Negara Madinah, nabi Muhammad saw mengambil dari zakat warga
negaranya dan mengambil Jizyah dari non muslim yang ada dalam masyarakat.
Selanjutnya, dalam mempraktikan
demokrasi dalam pemerintahannya Nabi Muhammad saw menggunakan sistem musyawarah
yang mengacu dan berpedoman pada Al-Quran dalam mengambil berbagai keputusan.
Akan tetapi, jika dalam menentukan keputusan dari perkara yang tidak dibahas
atau tidak ada di Al-Quran maka nabi akan mengajak para sahabat-sahabatnya
untuk berdiskusi dalam mencari solusi yang baik atas perkaraa tersebut.
Setelah Nabi saw. wafat, berakhir
pula situasi unik tersebut. Hanya saja, wafatnya Nabi saw tidak mengkuburkan
konsep-konsep politiknya tentang Negara islam.
Kemudian konsep dan cita-cita Negara islam Nabi saw diteruskan zaman
‘Khulafaur Rosidin’ dalam zaman ini juga memakai konsep dan cita-cita seperti
Negara islam pada zaman Nabi saw. Pada periode ini, kepala Negara dan pemimpin
agama menyatuh dalam diri khalifah. Proses pemilihannya dilakukan melalui
musyawarah, sekalipun dalam pratiknya masing-masing memiliki mekanisme politik
kenegaraan sendiri.
Pada saat setelah Rosulullah wafat,
Umar sabagai sahabat Nabi yang begitu pemberani berpikir harus ada pengganti
Rosulullah kemudian Umar memutuskan untuk menunjuk Abu Bakar Ash-Shidiq karena
harus ada pengganti dalam meneruskan kedaulatan Negara Islam. Ada beberapa
alasan mengapa Umar memilih Abu Bakar selain beliau adalah sahabat terdekat
Rosulullah, Abu Bakar juga seorang yang pemberani terbukti dalam kegigihannya
dalam berperang menegakkan islam.
Ketika masa kepemimpinan Abu Bakar berakhir,
kemudian, beliau mengangkat Umar Bin Khatab sebagai khalifah kedua. Tentu saja,
beliau juga mempertimbangkan segala kelebihan dan kekurangan Umar saat itu.
Pasca pemerintahan Umar, Beliau juga merekomendasikan enam calon penggantinya,
yang salah satunya adalah Usman Bin Affan dan Ali Bin Abi Thalib. Hingga suatu
ketika, Ali mengusulkan agar Usman menggantikan Umar. Ali menilai, atas dasar,
Usman lebih senior. Akhirnya Usman terpilih menjadi Khalifah ketiga.
Pada saat yang sama juga, pada masa
Usman benih-benuh pertentangan dalam islam mulai muncul. Dan pada akhirnya
Usman meninggal karena terbunuh. Dalam kekosongan kepemimpinan ini akhirnya Ali
Bin Abi Tholib menggantikannya. Dan berakhirnya masa pemerintahan Ali juga
ditandai dengan terbunuhnya Ali. Kemudian setelah berakhirnya pemerintahan Ali
maka berakhir pula masa Khulafaur Rosyidin.
c)
Demokrasi dan Advokasi Islam
Demokrasi secara umum diartikan
sebagai sebagai bentuk pemerintahan yang membebaskan masyarakatnya dalam
berpikir, berpendapat seluas-luasnya kepada pihak lain.
Sebenarnya gagasan demokrasi dibawa
oleh Negara-negara yang berpenduduk muslim oleh pemikir-pemikir muslim yang
belajar di Barat. Di sini pemikir-pemikir muslim menekankan bahwa pentingnya umat
islam mengadopsi hukum-hukum barat secara selektif. Salah
satu pemikir Islam yang menekankan hal itu adalah Muhammad Abduh (1848-1905) -
pembaru pemikiran Islam di Mesir. Melalui tafsir Al-Manar, Abduh menekankan
pentingnya penguatan moral akar rumput masyarakat Islam, dengan kembali ke masa
lalu, namun mengakui dan menerima kebutuhan untuk berubah, serta menghubungkan
perubahan itu dengan ajaran Islam.
Dalam Al-Quran sendiri tidak dijelaskan secara jelas
tentang bentuk pemerintahan yang baik dan dianjurkan. Tapi AL-Quran jelas
menyebutkan seperangkat nilai sosial dan politis yang penting dalam sebuah
pemerintahan islam. Tiga nilai Qurani tersebut adalah mencapai keadilan melalui
kerja sama sosial dan prinsip saling membentu (Q.S 49: 13) ; membangun sebuah
sistem pemerintahan konsultatif yang tidak otokratis ; dan melembagakan kasih
saying dalam interaksi sosial (Q.S 6:12, 54; 21:77 ; 27: 77 ;45: 20 ). Sehingga
masyarakat muslim harus bisa membangun pemerintahan yang paling efektif untuk
membentuk nilai-nilai tersebut.
Dalam demokrasi juga menerapkan keaktifan rakyat
dalam pemerintahan misalnya dalam pemilihan sehingga dalam demokrasi juga bisa
menghindari otokrasi dalam pemerintahan. Demokrasi yang dipandang dari sisi
islam haruslah sesuai dengan apa yang dianjurkan Allah dalam Al-Quran-Nya.
Dalam demokrasi islam sangat dianjurkan rasa saling menghormati, menghargai,
dan saling berpegang teguh untuk membangun pemerintahan yang damai sesuai
dengan pemerintahan islam yang dianjurkan oleh Rosulullah saw.
Selanjutnya, advokasi dalam islam. Advokasi sendiri
merupakan pemberi saran dan dalam bahasa arabnya dikenal sebagai “ Al-Muhaamie”
yang berarti pemelihara, melindungi, dan
menjaga.
Dalam islam advokasi dilakukan untuk memberi solusi
atau saran yang sesuai dengan hukum-hukum islam. Berikut adalah dalil-dalil
yang keadvokasian dalam islam.
Ø Surat
Al-Shaad ayat 26
Yang artinya :
Hai
Daud, Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka
berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu
mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.
Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang
berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.
Sebenarnya ayat di atas lebih cenderung kepada perilaku hakim yang baik. Namun demikian, hal ini juga bisa dijadikan dalil untuk advokat. Karena seorang advokat yang baik, apalagi advokat islam, maka harus dituntut untuk berlaku adil dan tidak mengikuti hawa nafsu. Hawa nafsu disini bisa ditafsir hermeneutik-kan dengan seorang advokat yang berlaku curang atau membela yang orang salah lantaran disogok atau boleh jadi advokat yang cenderung mengikuti hawa nafsu tersebut mempengaruhi pemikiran hakim dengan menyampaikan argumen-argumen yang tidak sesuai dengan fakta.
Sebenarnya ayat di atas lebih cenderung kepada perilaku hakim yang baik. Namun demikian, hal ini juga bisa dijadikan dalil untuk advokat. Karena seorang advokat yang baik, apalagi advokat islam, maka harus dituntut untuk berlaku adil dan tidak mengikuti hawa nafsu. Hawa nafsu disini bisa ditafsir hermeneutik-kan dengan seorang advokat yang berlaku curang atau membela yang orang salah lantaran disogok atau boleh jadi advokat yang cenderung mengikuti hawa nafsu tersebut mempengaruhi pemikiran hakim dengan menyampaikan argumen-argumen yang tidak sesuai dengan fakta.
d)
Khilafah
Islam dan Implementasinya
Khilafah (bahasa Arab: خلافة), adalah
kepemimpinan, imamah, biasa juga disebut kekhalifahan. Ia merupakan satu bentuk
pemerintahan Islam. Pemimpin atau
ketua pemerintahannya dinamakan khalifah. Menurut al-Quran segala sesuatu di
Bumi ini termasuk daya dan kemampuan yang diperolehi seseorang hanyalah kurnia
daripada Allah (swt). Allah
telah menjadikan manusia sebagai khalifah atau wakil Allah (Yang Maha Memiliki)
supaya mereka dapat menggunakan kurnia tersebut sesuai dengan keridhaan-Nya.
Khalifah dianggap sebagai
pewaris Nabi Muhammad s.a.w. Mengikut Sunah Waljamaah, khalifah
dilantik oleh rakyat atau wakilnya, sedangkah pengikut Syiah menganggap hanya Ahlul Bait yang berhak
menjadi khalifah.
Dalam implementasinya kita bisa melihat dari
berbagai sifat-sifat yang ditunjukkan oleh pra khalifah pada zaman dulu. Dan
sistem pemerintahannya juga harus mencontoh yang diterapkan oleh Nabi dan para
penerusnya. Dalam bentuk ini tentu saja tetap berkandarkan akan ajaran-ajaran yang
sesuai dengan perintah-Nya.
e)
Dalil-dalil
tentang Politik Islam
Ø Al-Baqoroh
ayat 30
|
قال الله تعالى :وَإِذْ قَالَ
رَبُّكَ لِلْمَلاَئِكَةِ إِنِّي جَاعِلُُ فِي الأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُوا
أَتَجْعَلُ فِيهَا مَن يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَآءَ وَنَحْنُ
نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لاَ
تَعْلَمُونَ {30}
“
Ingatlah ketika Rabb-mu berfirman kepada para Malaikat:"Sesungguhnya Aku
hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Mereka
berkata:"Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang
yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami
senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau". Rabb
berfirman:’Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui’ ".
(QS. 2:30)
|
Makna
umumnya adalah di mana manusia merupakan khalifah di muka bumi ini. Jadi setiap
manusia merupakan pemimpin sehingga manusia pada dasarnya adalah pemimpin dan
sudah dikodratkan sebagai pemimpin.
Ø Al-Qur’an
surat An-nur ayat 55
وعد الله الّذين امنوا منكم
وعملوا الصّلحت ليستخلفنهم في الأرض كما استخلف الذين من قبلهم…
“Allah telah berjanji pada
orang-orang yang beriman dan beramal saleh, bahwa ia sungguh-sungguh akan
menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana ia telah menjadikan
orang-orang sebelum mereka berkuasa….
Ø Al-Quran
Surat an-Nisa ayat 59
يأيّها الّذين أمنوا أطيعوا الله
وأطيعوا الرّسول وأولى الأمر منكم فإن تنازعتم في شيء فردّه الى الله والرّسول إن
كنتم تؤمنون بالله واليوم الأخر ذلك خير وأحسن تأويلا
“Hai orang-orang yang beriman,
ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul-Nya, dan Uli al-Amri diantara kamu.
Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia
kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasulnya (al-Sunnah), jika kamu benar-benar
beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama
(bagimu)dan lebih baik akibatnya.
Ø AL-Quran
Surat an-Nisa ayat 83
وإذا جآءهم أمر من الأمن او الخوف
اذاعوبه ولو ردّوه الى الرّسول والى اولى الأمر منهم لعلمه الّذين يستنبطونه منهم
…
“Dan apabila mereka ditimpa
suatu hal, keamanan atau ketakutan, mereka siarkan (kepada musuh). Dan kalau
mereka serahkan hal itu kepada Rasul atau kepada Ulil Amri (yang mempunyai
urusan diantara kamu), niscaya orang-orang yang meneliti diantara mereka
mengetahui hal itu.
f)
Peran Pemuda
sebagai Pejuang Politik Islam
Dalam memperjuangkan islam dalam ranah politik, sekarang banyak
bermunculan partai-partai yang berbasiskan agama islam. Di sini partai haruslah
mencerminkan apa yang dianjurkan dalam islam. Partai politik islam tidaklah
boleh menginkari apa yang sudah dianjurkan dalam agama yaitu harus mementingkan
kepentingan bersama, punuh dengan rasa kasih sayang di dalamnya, dan penuh
dengan rasa untuk berjuang di jalan Allah.
Untuk para pemuda dalam berperan untuk politik islam yaitu dengan cara
ikut serta mengawasi sistem pemerintahan jika memang tidak sesuai dengan ajaran
islam dan menyimpang dari nilai-nilai kemanusian maka pemuda wajib untuk
bertindak dan berpendapat. Kemudian dalam melakukan politik islam pemuda harus
juga bertanggung jawab atas segala yang di lontarkan dan dilakukan dan tetap
menghargai apa yang menjadi pendapat orang lain.
C. Penutup
Kesimpulan
Politik islam adalah dimensi-dimensi ajaran
islam yang terkait dengan kegiatan politik (hubungan manusia dengan kekuasaan
yang diilhami petunjuk islam) yang telah bersinggungan dengan berbagai
kepentingan manusia. Inti dari politik islam adalah di mana kegiatan politik
harus berlandaskan dengan ajaran-ajaran islam yaitu dari Al-quran dan daari
yang di sunnahkan oleh Nabi Muhammad saw. Di zaman Nabi sendiri politik sudah
ada dan sudah diterapkan tentunya dengan system yang islami dan penuh dengan
rasa tolong dan rasa saying di dalamnya. Selanjutnya pada zaman Khulafaur
Rosyidin juga menerapkan konsep-konsep yang digunakan oleh Nabi saw. Akan
tetapi, tentu ada sedikit perbedaan didalamnya yang terbukti dari
konflik-konflik yang ada di dalamnya.
Dalam demokrasi yang dipandang dari sisi islam juga
sangat meganjurkan demokrasi yang sehat dengan berpegang pada ajaran-ajaran
islam dan harus mengutamakan kepentingan semuat umat. Bentuk advokasi juga tak
berbeda dalam advokasi yang dianjurkan daalam islam tentu mengarah pada
kebaikan-kebaikan untuk semua umat dan selalu mengutamakan kebenaraan yang ada.
Dalil-dalil yang menggungkapkan secara tersirat
tentang kegiatan manusia dalam berpolitik juga terdapat di Al-Quran dan Hadist
terutama tentang manusia ditunjuk sebagai pemimpin dalam muka bumi ini.
Sehingga islam dan politik juga tidak bisa dipisahkan.
Daftar
Pustaka
Budiardjo,
Miriam. 2008. Dasar-dasar ilmu politik.
Jakarta : PT Gramedia Pustaka
Abou,
Khaled.2004. Islam dan Tantangan
Demokrasi. Jakarta : UFUK press
Aziz,
Abdul. 2006. Politik Islam Politik.
Yogyakarta : Tiara wacana
Matta,
Anis.2014. Gelombang ke Tiga Isdonesia.
Jakarta : The Future Institute
Rahman,
Shafiyur dan Al Mubarakfury. 1997. Katalog
Dalam Terbitan. Jakarta : Pustaka Al-Kausar






0 komentar:
Posting Komentar