Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Container Icon

Politik dalam Islam



Politik dalam Islam
A.   Pendahuluan
Politik adalah usaha menggapai kehidupan yang baik (Miriam, 2008 :13 ). Secara pengertian umum politik diartikan sebagai jalan untuk memperoleh kehidupan yang baik dalam segala hal. Menurut Peter Merkl ( dalam Meriam, 2008) menyebutkan politk dalam bentuk paling baik adalah usaha mencapai suatu tatanan sosial yang baik dan berkeadilan.   Dalam kehidupan politik terasa sangat penting dan sangat berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat ini dikaarenakan politik berguna untuk mengatir kehidupan baik itu berupa pengolahan sumber daya, pemanfaatan sumber daya ataupun distribusi sumber daya.
Dalam praktiknya politik sangat berkaitan dengan kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making ), kebijakan publik (public policy ), dan alokasi atau distribusi ( allocation ordistribution ). Akan tetapi yang menjadi kajian utama dalam politik adalah kekuasaan. Kekuasaan sendiri merupakan kemampuan seseorang untuk mempengaruhi tindakan orang atau kelompok lain. Sehingga dapat disimpulkan jika secara umum politik merupakan kegiataan berkuasa, mempengaruhi, mengambil keputusan, menentukan kebijakan, dan lain sebagainya.
Jika secara umum politik dipandang hanya biscara soal kekuasaan maka bagaimana politik dipandang dengan kacamata islam. Tentu aka nada perbedaan yang menarik didalamnya. Dan di sinilah saya tertarik lebih jauh untuk membahasnya.
B.   Pembahasan
a)      Pengertian Politik dalam Islam
Menurut M. Din Syamsuddin ( dalam Abdul Aziz, 2006 ) menyebutkan secara teoretis pengertian Islam Politik meliputi dimensi-dimensi ajaran islam yang terkait dengan kegiatan politik (hubungan manusia dengan kekuasaan yang diilhami petunjuk islam) yang telah bersinggungan dengan berbagai kepentingan manusia.
Sedangkan kerangka politik sendiri ditafsirkan sebagai Siyasah Ilahiyyah wa Inabah Nabawiyah s.a.w, yang menginfasi puncak segala kekuasaan adalah Allah.
Dapat disimpulkan jika politik dalam islam adalah kegiatan berpolitik yang mengacu pada ajaran-ajaran islam yang bersumber dari Al-Quran dan Hadist yaitu segala bentuk yang dianjurkan oleh Allah selaku penguasa diatas orang yang berkuasa. Konsep politik dalam islam yaitu mengarah pada kesadaran beragama yang tinggi. Segala kegiatan yang berkaitan dengan politik juga sangat diarahkan pada pandangan-pandangan islam
Sehingga secara tidak sadar islam juga tidak bisa terpisahkan dalam kegiatan politik. Seperti yang diutarakan oleh Yusuf Musa ( dalam Abdul Aziz, 2008) mengatakan islam bukan sekedar agama. Ia juga menjabar menjadi hukum dan politik. Sementara itu Imam syafii mengatakan bahwa tidak ada politik kecuali bersendikan pada syara’ (undang-undang islam). Sehingga bisa dikatakan politik dan islam sangat berkaitan dalam hal ini islam mengganggap politik haruslah berdasarkan undang-undang islam sehingga tercipta kesejahteraan bersama.

b)     Praktik Politik Islam pada Masa Nabi dan Khulafaur Rosyidin
Pada masa Nabi dan Rosul politik juga sudh berkembang dan tentunya sesuai dengan ajaran-ajaran islam yang bersumber pada Al-Quran dan Hadist. Dalam praktiknya politik islam terimplemetasikan dalam bentuk Negara ideal Islam yaitu Negara Madinah. Nabi saw sebagai peminpin pemerintahan dan sekaligus sebagai pemimpin umat islam ( ulama ). Nabi saw dalam mengemban sebagai seorang nabi dan pemimpin selalu melakukan musyawarah dalam berbagai hal. Sehingga tercipta situasi yang aman dan tentram
Bentuk pemerintahan Madinah adalah bercorak sistem Teodemokratis, disatu sisi tatanan masyarakat harus berdasarkan pada hukum-hukum yang mana hukum tersebut berdasarkan pada wahyu yang diturunkan oleh Tuhan dalam menyikapi setiap peristiwa waktu itu. Segala proses pemerintahan, tatanaan pemerintahan dan semua yang menyangkut negara dalam bentuk permusyawarahan. Konsolidassi dan diplomasi pada masa itu dilakukan melalui perkawinan dan ruang publik pemerintahan terletak di masjid sehingga pusat pemerintahan segala kegiatan yang menyangkut pemerintahan dilakukan di masjid.
Dalam politik islam pada masa Nabi juga sudah terbentuk sebuah sistem legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam ranah eksekutif, kepala pemerintahan dipegang oleh nabi Muhammad saw sendiri begitupun dengan mahkamah konstutusinya semua dikendalikan oleh nabi saw sehingga semua keputusan dan kebijakan ada di tangan nabi Muhammad saw yang tentu berlandaskan pada ajaran islam yang datang dari Allah. Dalam ranah legislatif semua maasyarakat, suku yang ada di Negara Madinah berhak untuk menyampaikan pendapat dan menentukan tatanaan sosial.
Dalam urusan pembiayaan atau masalah ekonomi di Negara Madinah, nabi Muhammad saw mengambil dari zakat warga negaranya dan mengambil Jizyah dari non muslim yang ada dalam masyarakat.
Selanjutnya, dalam mempraktikan demokrasi dalam pemerintahannya Nabi Muhammad saw menggunakan sistem musyawarah yang mengacu dan berpedoman pada Al-Quran dalam mengambil berbagai keputusan. Akan tetapi, jika dalam menentukan keputusan dari perkara yang tidak dibahas atau tidak ada di Al-Quran maka nabi akan mengajak para sahabat-sahabatnya untuk berdiskusi dalam mencari solusi yang baik atas perkaraa tersebut.
Setelah Nabi saw. wafat, berakhir pula situasi unik tersebut. Hanya saja, wafatnya Nabi saw tidak mengkuburkan konsep-konsep politiknya tentang Negara islam.  Kemudian konsep dan cita-cita Negara islam Nabi saw diteruskan zaman ‘Khulafaur Rosidin’ dalam zaman ini juga memakai konsep dan cita-cita seperti Negara islam pada zaman Nabi saw. Pada periode ini, kepala Negara dan pemimpin agama menyatuh dalam diri khalifah. Proses pemilihannya dilakukan melalui musyawarah, sekalipun dalam pratiknya masing-masing memiliki mekanisme politik kenegaraan sendiri.
Pada saat setelah Rosulullah wafat, Umar sabagai sahabat Nabi yang begitu pemberani berpikir harus ada pengganti Rosulullah kemudian Umar memutuskan untuk menunjuk Abu Bakar Ash-Shidiq karena harus ada pengganti dalam meneruskan kedaulatan Negara Islam. Ada beberapa alasan mengapa Umar memilih Abu Bakar selain beliau adalah sahabat terdekat Rosulullah, Abu Bakar juga seorang yang pemberani terbukti dalam kegigihannya dalam berperang menegakkan islam.
Ketika masa kepemimpinan Abu Bakar berakhir, kemudian, beliau mengangkat Umar Bin Khatab sebagai khalifah kedua. Tentu saja, beliau juga mempertimbangkan segala kelebihan dan kekurangan Umar saat itu. Pasca pemerintahan Umar, Beliau juga merekomendasikan enam calon penggantinya, yang salah satunya adalah Usman Bin Affan dan Ali Bin Abi Thalib. Hingga suatu ketika, Ali mengusulkan agar Usman menggantikan Umar. Ali menilai, atas dasar, Usman lebih senior. Akhirnya Usman terpilih menjadi Khalifah ketiga.
Pada saat yang sama juga, pada masa Usman benih-benuh pertentangan dalam islam mulai muncul. Dan pada akhirnya Usman meninggal karena terbunuh. Dalam kekosongan kepemimpinan ini akhirnya Ali Bin Abi Tholib menggantikannya. Dan berakhirnya masa pemerintahan Ali juga ditandai dengan terbunuhnya Ali. Kemudian setelah berakhirnya pemerintahan Ali maka berakhir pula masa Khulafaur Rosyidin.
c)      Demokrasi dan Advokasi Islam

Demokrasi secara umum diartikan sebagai sebagai bentuk pemerintahan yang membebaskan masyarakatnya dalam berpikir, berpendapat seluas-luasnya kepada pihak lain.
Sebenarnya gagasan demokrasi dibawa oleh Negara-negara yang berpenduduk muslim oleh pemikir-pemikir muslim yang belajar di Barat. Di sini pemikir-pemikir muslim menekankan bahwa pentingnya umat islam mengadopsi hukum-hukum barat secara selektif. Salah satu pemikir Islam yang menekankan hal itu adalah Muhammad Abduh (1848-1905) - pembaru pemikiran Islam di Mesir. Melalui tafsir Al-Manar, Abduh menekankan pentingnya penguatan moral akar rumput masyarakat Islam, dengan kembali ke masa lalu, namun mengakui dan menerima kebutuhan untuk berubah, serta menghubungkan perubahan itu dengan ajaran Islam.
Dalam Al-Quran sendiri tidak dijelaskan secara jelas tentang bentuk pemerintahan yang baik dan dianjurkan. Tapi AL-Quran jelas menyebutkan seperangkat nilai sosial dan politis yang penting dalam sebuah pemerintahan islam. Tiga nilai Qurani tersebut adalah mencapai keadilan melalui kerja sama sosial dan prinsip saling membentu (Q.S 49: 13) ; membangun sebuah sistem pemerintahan konsultatif yang tidak otokratis ; dan melembagakan kasih saying dalam interaksi sosial (Q.S 6:12, 54; 21:77 ; 27: 77 ;45: 20 ). Sehingga masyarakat muslim harus bisa membangun pemerintahan yang paling efektif untuk membentuk nilai-nilai tersebut.
Dalam demokrasi juga menerapkan keaktifan rakyat dalam pemerintahan misalnya dalam pemilihan sehingga dalam demokrasi juga bisa menghindari otokrasi dalam pemerintahan. Demokrasi yang dipandang dari sisi islam haruslah sesuai dengan apa yang dianjurkan Allah dalam Al-Quran-Nya. Dalam demokrasi islam sangat dianjurkan rasa saling menghormati, menghargai, dan saling berpegang teguh untuk membangun pemerintahan yang damai sesuai dengan pemerintahan islam yang dianjurkan oleh Rosulullah saw.
Selanjutnya, advokasi dalam islam. Advokasi sendiri merupakan pemberi saran dan dalam bahasa arabnya dikenal sebagai “ Al-Muhaamie” yang berarti  pemelihara, melindungi, dan menjaga.
Dalam islam advokasi dilakukan untuk memberi solusi atau saran yang sesuai dengan hukum-hukum islam. Berikut adalah dalil-dalil yang keadvokasian dalam islam.
Ø  Surat Al-Shaad ayat 26
Yang artinya :
Hai Daud, Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.
Sebenarnya ayat di atas lebih cenderung kepada perilaku hakim yang baik. Namun demikian, hal ini juga bisa dijadikan dalil untuk advokat. Karena seorang advokat yang baik, apalagi advokat islam, maka harus dituntut untuk berlaku adil dan tidak mengikuti hawa nafsu. Hawa nafsu disini bisa ditafsir hermeneutik-kan dengan seorang advokat yang berlaku curang atau membela yang orang salah lantaran disogok atau boleh jadi advokat yang cenderung mengikuti hawa nafsu tersebut mempengaruhi pemikiran hakim dengan menyampaikan argumen-argumen yang tidak sesuai dengan fakta.
d)     Khilafah Islam dan Implementasinya
Khilafah (bahasa Arab: خلافة), adalah kepemimpinan, imamah, biasa juga disebut kekhalifahan. Ia merupakan satu bentuk pemerintahan Islam. Pemimpin atau ketua pemerintahannya dinamakan khalifah. Menurut al-Quran segala sesuatu di Bumi ini termasuk daya dan kemampuan yang diperolehi seseorang hanyalah kurnia daripada Allah (swt). Allah telah menjadikan manusia sebagai khalifah atau wakil Allah (Yang Maha Memiliki) supaya mereka dapat menggunakan kurnia tersebut sesuai dengan keridhaan-Nya.
Khalifah dianggap sebagai pewaris Nabi Muhammad s.a.w. Mengikut Sunah Waljamaah, khalifah dilantik oleh rakyat atau wakilnya, sedangkah pengikut Syiah menganggap hanya Ahlul Bait yang berhak menjadi khalifah.
Dalam implementasinya kita bisa melihat dari berbagai sifat-sifat yang ditunjukkan oleh pra khalifah pada zaman dulu. Dan sistem pemerintahannya juga harus mencontoh yang diterapkan oleh Nabi dan para penerusnya. Dalam bentuk ini tentu saja tetap berkandarkan akan ajaran-ajaran yang sesuai dengan perintah-Nya.

e)      Dalil-dalil tentang Politik Islam

Ø  Al-Baqoroh ayat 30


قال الله تعالى :وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلاَئِكَةِ إِنِّي جَاعِلُُ فِي الأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَن يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَآءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لاَ تَعْلَمُونَ {30}
“ Ingatlah ketika Rabb-mu berfirman kepada para Malaikat:"Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Mereka berkata:"Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau". Rabb berfirman:’Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui’ ". (QS. 2:30)

            Makna umumnya adalah di mana manusia merupakan khalifah di muka bumi ini. Jadi setiap manusia merupakan pemimpin sehingga manusia pada dasarnya adalah pemimpin dan sudah dikodratkan sebagai pemimpin.
Ø  Al-Qur’an surat An-nur ayat 55
وعد الله الّذين امنوا منكم وعملوا الصّلحت ليستخلفنهم في الأرض كما استخلف الذين من قبلهم…
“Allah telah berjanji pada orang-orang yang beriman dan beramal saleh, bahwa ia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana ia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa….
Ø  Al-Quran Surat an-Nisa ayat 59
يأيّها الّذين أمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرّسول وأولى الأمر منكم فإن تنازعتم في شيء فردّه الى الله والرّسول إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الأخر ذلك خير وأحسن تأويلا
“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul-Nya, dan Uli al-Amri diantara kamu. Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasulnya (al-Sunnah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu)dan lebih baik akibatnya.
Ø  AL-Quran Surat an-Nisa ayat 83
وإذا جآءهم أمر من الأمن او الخوف اذاعوبه ولو ردّوه الى الرّسول والى اولى الأمر منهم لعلمه الّذين يستنبطونه منهم …
“Dan apabila mereka ditimpa suatu hal, keamanan atau ketakutan, mereka siarkan (kepada musuh). Dan kalau mereka serahkan hal itu kepada Rasul atau kepada Ulil Amri (yang mempunyai urusan diantara kamu), niscaya orang-orang yang meneliti diantara mereka mengetahui hal itu.
f)       Peran Pemuda sebagai Pejuang Politik Islam
Dalam memperjuangkan islam dalam ranah politik, sekarang banyak bermunculan partai-partai yang berbasiskan agama islam. Di sini partai haruslah mencerminkan apa yang dianjurkan dalam islam. Partai politik islam tidaklah boleh menginkari apa yang sudah dianjurkan dalam agama yaitu harus mementingkan kepentingan bersama, punuh dengan rasa kasih sayang di dalamnya, dan penuh dengan rasa untuk berjuang di jalan Allah.
Untuk para pemuda dalam berperan untuk politik islam yaitu dengan cara ikut serta mengawasi sistem pemerintahan jika memang tidak sesuai dengan ajaran islam dan menyimpang dari nilai-nilai kemanusian maka pemuda wajib untuk bertindak dan berpendapat. Kemudian dalam melakukan politik islam pemuda harus juga bertanggung jawab atas segala yang di lontarkan dan dilakukan dan tetap menghargai apa yang menjadi pendapat orang lain.
C.   Penutup
Kesimpulan
Politik islam adalah dimensi-dimensi ajaran islam yang terkait dengan kegiatan politik (hubungan manusia dengan kekuasaan yang diilhami petunjuk islam) yang telah bersinggungan dengan berbagai kepentingan manusia. Inti dari politik islam adalah di mana kegiatan politik harus berlandaskan dengan ajaran-ajaran islam yaitu dari Al-quran dan daari yang di sunnahkan oleh Nabi Muhammad saw. Di zaman Nabi sendiri politik sudah ada dan sudah diterapkan tentunya dengan system yang islami dan penuh dengan rasa tolong dan rasa saying di dalamnya. Selanjutnya pada zaman Khulafaur Rosyidin juga menerapkan konsep-konsep yang digunakan oleh Nabi saw. Akan tetapi, tentu ada sedikit perbedaan didalamnya yang terbukti dari konflik-konflik yang ada di dalamnya.
Dalam demokrasi yang dipandang dari sisi islam juga sangat meganjurkan demokrasi yang sehat dengan berpegang pada ajaran-ajaran islam dan harus mengutamakan kepentingan semuat umat. Bentuk advokasi juga tak berbeda dalam advokasi yang dianjurkan daalam islam tentu mengarah pada kebaikan-kebaikan untuk semua umat dan selalu mengutamakan kebenaraan yang ada.
Dalil-dalil yang menggungkapkan secara tersirat tentang kegiatan manusia dalam berpolitik juga terdapat di Al-Quran dan Hadist terutama tentang manusia ditunjuk sebagai pemimpin dalam muka bumi ini. Sehingga islam dan politik juga tidak bisa dipisahkan.





Daftar Pustaka
Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar ilmu politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka
Abou, Khaled.2004. Islam dan Tantangan Demokrasi. Jakarta : UFUK press
Aziz, Abdul. 2006. Politik Islam Politik. Yogyakarta : Tiara wacana
Matta, Anis.2014. Gelombang ke Tiga Isdonesia. Jakarta : The Future Institute
Rahman, Shafiyur dan Al Mubarakfury. 1997. Katalog Dalam Terbitan. Jakarta : Pustaka Al-Kausar





  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar