Kelahiran
teori post-kolonial muncul pada sekitar abad ke-20. Di mana sentimen-sentimen
antara dunia barat dan dunia timur melatarbelakangi pemikiran teori tersebut. Menurut
para Proponen teori ini sebagai metode dekontruksi terhadap model pemikiran
dualis antara barat dan timur. Barat
menempatkan diri sebagai negara penjajah, negara yang berkuasa, negara
rasional, dan negara superordinat. Sedangkan Timur berperan sebagai negara
terjajah, negara tidak rasional, tidak beradap, emosional, dan supordinat. Hal
tersebutlah yang mengukuhkan lahirnya teori-teori post-kolonial.
Teori
post-kolonial pada dasarnya mampu memperlihatkan posisi negara-negara sedang
berkembang jauh setelah penjajahan. Di mana kata “merdeka” adalah sebuah kata
yang hanya membawa mereka pada kebebasan semu. Hal ini ditandai dengan tingkat
ketergantungan negara-negara berkembang terhadap negara-negara maju baik dari
sektor politik, budaya, sosial, maupun ekonomi. Sektor budaya misalnya, di mana
banyak negara-negara bekas jajahan mengadopsi budaya negara penjajah dan
mematikan budaya tradisional asli negaranya. Ketergantungan inilah yang akan
membawa negara-negara sedang berkembang pada bentuk penjajahan gaya baru.
Penjajahan
atas kekuasaan wilayah memang sudah lama berlalu, namun alih-alih membebaskan
diri dari barat, negara-negara berkembang malah terperosok lebih jauh atas penjajahan
gaya baru oleh negara-negara maju. Melalui penguasaan sistem ekonomi, ideologi
politik, dan kebudayaan dari pemikir barat telah memperlihatkan
ketidakberdayaan negara sedang berkembang. Dalam sistem ekonomi misalnya, di
mana sistem industrialisasi dan liberalisasi menempatkan negara-negara
berkembang sebagai obyek sistem. Tentunya negara barat berperan sebagai subyek
dan menciptakan keuntungan sebanyak-banyaknya dari negara-negara berkembang. Ketidakberdayaan
tersebut menempatkan negara-negara sedang berkembang pada peran sebagai
kaum-kaum subaltern yaitu kaum yang hanya bisa diam.
Kepandaian,
kecerdikan, dan keahlihan barat telah menempatkan mereka pada kekuasaan yang
luar biasa terhadap negara sedang berkembang. Kekuasaan tersebutlah yang juga membawa
negara berkembang “terkutuk”
sebagai kaum subaltern. Oleh karena
itu, dari penjelasan diatas, saya tertarik untuk mengulas lebih dalam bagaimana
peran teori post-kolonial dalam membongkar kutukan negara-negara berkembang
sebagai para kaum subaltern dan mencoba meng-iya-kan kutukan tersebut.
Kondisi Negara Sedang Berkembang
Negara-negara
berkembang memang tidak bisa melepaskan diri dari pengaruh negara-negara maju,
khususnya negara penjajahnya. Meskipun proses kolonialisasi sudah tiada, namun
pengaruh-pengaruh budaya, sosial, politik, dan ekonomi masih membayangi negara
berkembang. Hal tersebut disebabkan oleh ketidakmapanan negara berkembang baik
dalam ekonomi, sumber daya manusia, atau bentuk pemerintahannya. Selain itu,
besarnya hegemoni negara maju tidak bisa dihalangi dan dibendung oleh negara
berkembang sehingga pengaruh tersebut terus kuat melekat dalam kehidupan
mereka. Hegemoni negara maju bukan hanya mempengaruhi sektor-sektor kehidupan
negara berkembang, namun juga mampu mengontrol sektor-sektor tersebut. Misalnya
dalam hubungan ekonomi internasional, sistem-sistem yang diterapkan oleh negara
maju bukan saja mempengaruhi, namun juga mengontrol ekonomi negara-negara
berkembang. Hal tersebut bisa dilihat dalam sistem dolar di mana mata uang
menjadi komoditi yang menentukan kondisi perekonomian suatu negara.
Negara-negara
berkembang menyadari betul posisi mereka dalam hubungan-hubungan tersebut di
mana hanya negara-negara maju yang diuntungkan. Dalam Piagam Algeria yang
dicanangkan oleh 77 negara sedang berkembang menyebutkan tingkat pertumbuhan
ekonomi dunia yang sedang berkembang cenderung menurun secara berlahan
sedangkan disparitas (kesenjangan) antara dunia sedang berkembang dan dunia
makmur membesar, di mana negara-negara maju pertambahan income perkapita rakyat tahunan bertambah sekitar 60 dolar, maka
peningkatan income perkapita dunia
sedang berkembang mencapai kurang dari dua dolar pertahun.
Hal tersebut menunjukkan ketidakberdayaan dunia-dunia sedang berkembang atas
negara maju dan melegalkan hegemoni negara maju atas negara sedang berkembang.
Pengaruh
dan kekuasaan negara maju atas negara berkembang memang tidak bisa disangkal
lagi. Ketidakberdayaan dan kekalahannya dalam beberapa aspek kehidupan membuat mereka
tunduk dan tak mampu melawan terhadap sistem internasiaonal yang selalu
menguntungka negara-negara adikuasa. Hal tersebutlah yang kemudian memunculkan
bentuk-bentuk kolonialisasi baru yaitu penaklukan atas ekonomi, politik, dan
sosial tanpa adanya bentuk penjajahan yang rill.
Industrialisasi dan Liberalisasi: Suatu Proses yang mengantarkan pada
Ketidakberdayaan
Dalam
sejarahnya industrialisasi lahir di negara-negara Eropa, tepatnya Prancis sebagai pelopor utama kelahiran industri.
Selanjutnya Amerika dan negara eropa lainnya mulai ikut mengembangkan industri
di negaranya. Industrialisasi sendiri merupan sistem ekonomi di mana tingkat
efisiensi dijunjung tinggi dengan menerapkan mesin-mesin modern sehingga
kuantitas produksi meningkat. Hal inilah yang kemudian menjadikan sistem
industrialisasi dianggap dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi sehingga proses
industrialisasi mulai berkembang dari tahun ke tahun di berbagai negara, tak
terkecuali negara-negara berkembang.
Keberhasilan
industrialisasi di negara-negara Eropa mulai menarik minat negara berkembang. Dengan
dalih mempercepat pertumbuhan ekonomi, negara-negara berkembang mulai
menerapkan sistem tersebut. Industrialisasi sendiri dianggap sejalan dengan proses
pembangunan yang dilakukan oleh negara berkembang. Namun, hal ini tidak terjadi
dengan proses bertahap dan penyesuaian yang tepat sehingga seolah proses
industrialisasi datang dengan sangat cepat. Selain itu, rendahnya SDM, tidak
adanya penguasaan teknologi, dan kurangnya modal membuat industri di negara
berkembang dikuasai oleh negara maju. Bersamaan dengan itu, negara-negara maju
memang mempunyai strategi dalam pengembangan usahanya. Banyak dari Negara maju
yang mempunyai mental rente (rent seeking) yaitu tidak memproduksi
barang-barang industri mereka, namun mencari lokasi produksi di negara-negara
berkembang yang menyediakan fasilitas bersaing, keterbukaan pasar, ketersediaan
bahan baku, dan tenaga yang murah.
Hal tersebut menyebabkan negara berkembang hanya menjadi obyek industrialisasi.
Subyek dari industri itu sendiri adalah negara-negara maju seperti Amerika,
Australia, dan Inggris. Negara maju
mendapatkan untung yang sebesar-besarnya, sedangkan negara berkembang hanya mendapat
untung dari pajak dan penyerapan tenaga kerja sekaligus mendapat kerugian dari
dampak industri seperti pencemaran lingkungan dan masalah sosial. Namun, negara berkembang dengan keadaan yang
sama tidak mampu membendung kondisi tersebut. Ketergantungan akan modal dan
teknologi membuat negara berkembang hanya bisa mengikuti permainan
negara-negara maju sehingga lagi dan lagi
mereka terjebak dalam keadaan subaltern.
Selanjutnya,
proses liberalisasi di mana sistem ekonomi ditentukan oleh mekanisme pasar dan
tidak meninggalkan sentralisasi peran negara.
Sebagaimana dikemukakan oleh Adam Smith (1776) bahwa masalah ekonomi
hanya dapat diselesaikan dengan mekanisme pasar, di mana keseimbangan penawaran
dan permintaan akan terwujud melalui pasar persaingan sempurna, informasi
sempurna dan hal ini digerakkan oleh tangan tidak kentara (invisible hand). Tujuan
dari sistem ini dalam jangka panjang penyesuaian struktur akan meningkatnya
akses pada pasar internasional dan
selanjutnya akan memajukan kehidupan lebih baik buat mereka yang menduduki
posisi lebih rendah dalam tangga sosial-ekonomi karena akan terjadi stimulasi
pasar pertanian dan komoditi.
Hal ini menggambarkan jika proses liberalisasi akan berpihak pada masyarakat
kelas bawah di mana harga produk tidak lagi ditentukan oleh negara
sehingga persaingan produk bebas
ditentukan oleh pasar
Namun,
sistem liberalisasi malah justru menyebabkan dampak-dampak yang mengingkari
tujuan awalnya, yaitu munculnya kemiskinan, ketergantungan, pengangguran, dan
penurunan pendapatan. Hal ini disebakan oleh proses liberalisasi hanya membawa
intergrasi transnasional antar-elit ekonomi di mana integrasi tersebut
menguntungkan para koorporasi negara maju8. Para elit-ekonomi ini telah menguasai tujuh
persen perdagangan dunia sehingga berdampak pada pembatasan perdagangan
nasional dan kemudian diikuti dengan matinya produksi para petani di
negara-negara berkembang.
Negara-negara
berkembang lagi-lagi tidak bisa menolak dan melepaskan diri dari sistem
tersebut karena akan berdampak pada keterasingan dari hubungan-hubungan ekonomi
internasiaonal. Hal tersebut malah membuat negara sedang berkembang mengalami
keterpurukan baik ekonomi, politik, sosial, dan pada akhirnya akan mempengaruhi
proses pembangunan. Kesulitan inilah yang menjadikan negara-negara sedang
berkembang terperosok pada ketidakberdayaan dan terperangkap pada keadaan subaltern.
Subaltern: Suatu keadaan yang harus
Diterima
Pada
dasarnya, sistem ekonomi berasal dari pemikiran-pemikiran barat dan tentu pada
akhirnya akan menguntungkan para elit-ekonomi di negara maju. Penguasaan ilmu
pengetahuan yang melatarbelakangi mengapa sistem-sistem tersebut berasal dari
barat dan mampu mempengaruhi diseruh negara di dunia. Oleh karena itu,
negara-negara yang masuk pada dunia ketiga hanya bisa mengekor sistem yang
diterapkan negara-negara adikuasa.
Keadaan
subaltern memang kondisi menyusahkan bagi
pihak yang terjebak di dalamnya. Subaltern sendiri diartikan sebagai
suatu kondisi diam dan tidak bisa melawan, tersubordinat, dan terpojok. Keadaan
inilah yang dialami oleh negara-negara sedang berkembang dengan selalu diam
dengan sistem-sistem ekonomi-politik internasional. Ketertinggalan dan
Ketidakberdayaan melegalkan posisi negara-negara sedang berkembang di dunia
internasional.
Sistem
industrialisasi telah membawa negara dunia ketiga pada ketergantungan akan
modal, tekonologi, dan produk negara-negara maju. Sedangkan sistem leberalisasi
membawa negara sedang berkembang pada hancurnya perdagangan nasional. Namun,
dua sistem ini juga membawa mereka pada proses pembangunan, seperti penyerapan
tenaga kerja, peningkatan pendidikan, dan perbaikkan sarana dan prasarana di
negara-negara berkembang. Hal tersebutlah yang menimpulkan paradoks yaitu
disatu sisi sistem negara maju membawa pada peningkatan pembangunan di beberapa
sektor dan sekaligus membawa pada kemunduran sosial-ekonomi di lain sektor.
Oleh karena itu, keadaan subaltern
tidak bisa dihindari dan harus bisa disadari sehingga negara sedang berkembang
dapat memposisikan dirinya dan ikut memainkan permainan sistem negara maju.
Penutup
Teori
post-kolonial memang telah membuka wawasan dan pengetahuan tentang dasyatnya
pengaruh negara-negara maju terhadap negara sedang berkembang dan bagaimana
posisi sesungguhnya negara dunia ketiga.
Dalam hal ini yang menarik perhatian saya adalah suatu kondisi di mana
negara berkembang tidak dapat menghindari, yaitu keadaan subaltern. Keadaan ini seolah menjadi kutukan tersendiri bagi
negara sedang berkembang. Kutukan tersebut dilegalkan melalui ketidakmampuannya
dalam menguasasi dan mengungguli segala bidang kehidupan seperti teknologi dan
pengetahuan. Oleh sebab itu, saya sepakat dan meng-iya-kan bahwa negara sedang
berkembang benar-benar berada pada kondisi subaltern.
Abraham,
Francis. 1991. Modernisasi Dunia Ketiga. Yogyakarta: TW.
Mountjoy, Alan. 1983. “Industrialisasi dan
Negara-Negara Dunia Ketiga”. Jakarta: PT. Bina Aksara.