Korupsi Sebagai Budaya : Suatu Kebiasaan yang Membudaya Dalam Masyarakat
Indonesia
I.
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Masyarakat indonesia
mungkin sudah sering mendengar dan melihat kasus korupsi baik secara langsung
maupun tidak langsung. Korupsi seolah
menjadi suatu hal yang biasa dalam masyarakat indonesia. Hampir semua alat
pemerintah dan ruang pemerintahan mengalami persoalan tindak korupsi baik itu
dari staf terendah hingga petinggi sekalipun.
Dalam masyarakat Indonesia memang sudah menganggap korupsi sebagai suatu
kejahatan yang luar biasa (extraordinary
crime). Hal tersebut disebabkan oleh tindak korupsi yang sangat merugikan
rakyat dan negara baik dari segi finansial maupun non-finansial.
Dalam Undang-Undang
NO.31/1999 jo UU No.20/2001 menyebutkan bahwa pengertian korupsi mencakup
perbuatan:
Melawan hukum, memperkaya diri
orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara (pasal 2), menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang
dapat merugikan keuangan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian
negara (pasal 3), kelompok delik penyuapan (pasal 5,6,
dan 11), kelompok, delik penggelapan dalam
jabatan (pasal 8, 9, dan 10, delik pemerasan dalam jabatan (pasal 12, delik
yang berkaitan dengan pemborongan (pasal 7), Delik gratifikasi (pasal 12B dan
12C).
Pengertian tersebut secara gamblang
menjelaskan apa saja yang disebut dan dimaknai sebagai tindak korupsi. Seharusnya
masyarakat mengetahui dan memahami pengertian sekaligus esensi korupsi sehingga
sedikit banyak dapat membantu pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi yang
sedang dan akan terjadi.
Permasalah yang
muncul adalah masyarakat Indonesia telah dan sudah menganggap tindak korupsi
sebagai sesuatu yang wajar dan biasa. Tindak korupsi memang sangat berkaitan
dengan pelaku atau pejabat negara tetapi masyarakat sipil atau masyarakat biasa
tidak lepas dari tindakan tersebut. Mulai dari penyuapan dalam penerimaan calon
pegawai negeri sipil (CPNS), penyuapan dalam penerimaan calon TNI/Polisi,
penyuapan dalam pelanggaran lalu lintas, dan banyak lagi. Dalam kasus tersebut
tentu pejabat negara dan masyarakat sipil yang terlibat bersama-sama melakukan
tindak korupsi. Sedangkan, masyarakat sipil yang lain baik hanya mengetahui
atau melihat langsung seolah hanya diam dan menganggap hal tersebut wajar
adanya. Di sinilah titik di mana tindak
korupsi menjadi suatu hal biasa dan menjadi kebiasaan dalam masyarakat Indonesia
sehingga korupsi mampu menjadi bagian dari budaya yang tidak bisa lepas dari
kehidupan masyarakat.
B. Rumusan Masalah
Bagaimana tindak
korupsi bisa menjadi budaya dan membudaya dalam masyarakat Indonesia?.
C. Landasan Teori
Dalam mengkaji tindak
korupsi sebagai suatu budaya di masyarakat Indonesia, penulis menggunakan teori
Emile Durkheim tentang solidaritas. Durkheim membagi dua kategori solidaritas
dalam perkembangan masyarakat yaitu solidaritas mekanis dan organis. Dalam
masyarakat modern solidaritas lebih mengarah pada solidaritas organis di mana
individualisme moral sebagai tanda utama.
Masyarakat yang
terjebak pada budaya korupsi merupakan konsekuensi dari masyarakat modern di
mana semakin tidak adanya nilai dan norma bersama. Artinya, masyarakat hanya
berpijak pada nilai-nilai individualisme moral dan pada akhirnya mengarah pada kepentingan
yang bersifat pribadi bukan kepentingan bersama.
II.
Pembahasan
A. Masyarakat dalam Budaya Korupsi
Masyarakat memang tidak
bisa melepaskan dirinya dari kejahatan korupsi baik skala besar maupun dalam
skala kecil sekalipun. Kejahatan korupsi memang sudah merambah di semua alat
pemerintah dan ruang pemerintahan, seperti di legislatif, yudikatif, eksekutif,
maupun dalam masyarakat sipil. Korupsi juga menjerat semua golongan masyarakat mulai
dari pejabat tinggi, staf rendah, maupun masyarakat biasa sekalipun. Hal
tersebut merefleksikan bahwa budaya korupsi sudah tidak asing dan mulai melekat
dalam kehidupan masyarakat.
Budaya korupsi sendiri
disebabkan oleh beberapa faktor yang juga dekat dalam kehidupan masyarakat. Faktor-faktor tersebut adalah: a.Lemahnya
pendidikan agama dan etika; b. Tidak dapat membedakan milik pribadi dengan
milik lembaga; c.Kolonialisme; d. Kurangnya pendidikan; e.Kemiskinan; f. Tidak
adanya sanksi yang keras; g. Kelangkaan lingkungan yang subur untuk pelaku anti
korupsi; h. Struktur pemerintahan; i. Perubahan radikal; dan j. Keadaan
masyarakat.
faktor lingkungan dan keadaan masyarakat memang memberikan dampak yang cukup
tinggi dalam dilakukanya tindak korupsi. Lingkungan yang jauh dari perilaku
anti-korupsi dan keadaan masyarakat yang membiasakan dan mendiamkan tindak
korupsi merupakan faktor pendorong berkembangnya tindak korupsi.
Dalam masyarakat Indonesia, budaya
korupsi memang sudah melembaga dan tersebar di hampir seluruh sisi kehidupan
masyarakat. Sebagai contoh budaya korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara
dan masyarakat sipil adalah praktik penyuapan dalam penerimaan CPNS dan praktik
suap dalam pelanggaran lalu lintas. Kedua kasus tersebut merupakan tindak
korupsi yang sering dilakukan oleh pejabat negara sekaligus masyarakat sipil
dan menjadi rahasia umum dalam masyarakat Indonesia.
Praktik penyuapan dalam penerimaan CPNS
merupakan salah satu tindakan korupsi yang sudah dianggap biasa dan wajar oleh
kebanyakan masyarakat Indonesia. Keinginan yang kuat dan ketatnya persaingan
menyebabkan penerimaan CPNS menjadi lahan empuk tindakan korupsi. Beberapa masyarakat
sipil yang mengikuti tes CPNS akan melakukan penyuapan kepada pejabat
pemerintah untuk melancarkan dan memudahkannya untuk menjadi masuk pegawai
negeri sipil (PNS). Sebaliknya, pejabat pemerintah yang berkaitan dengan
penerimaan CPNS akan menawarkan harga bagi pihak CPNS. Seperti yang terjadi
dalam kasus dugaan suap
penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Musi Rawas Utara
(Muratara), Sumatera Selatan. Di
mana pihak pejabat pemerintahan setempat memasang tarif Rp 200 juta untuk peserta CPNS dengan
ijazah S1 dan Rp 170 juta untuk lulusan D3.
Gambar 1 dan 2 : Suasana
tes CPNS dan ilustrasi praktik suap antara peserta CPNS dan pejabat
negara.
Selanjutnya, praktik suap
pelanggaran lalu lintas juga merupakan salah satu tindakan korupsi yang banyak
dijumpai dalam masyarakat Indonesia. Praktik ini dilakukan oleh masyarakat yang
melanggar lalu lintas baik itu kerena tidak menggunakan helm, tidak membawa
surat izin mengemudi (SIM), atau yang lainnya. Alasan masyarakat untuk
melakukan suap kepada pihak polisi lalu lintas adalah proses sidang yang lama
dan panjang sehingga mereka menganggap dengan praktik suap semua akan selesai
dengan cepat. Sebaliknya, pihak polisi lalu lintas tak jarang juga menawarkan
beberapa harga untuk “aksi perdamaian”, tarif yang ditawarkan bekisar Rp.
50.000,- sampai Rp. 200.00,- tergantung jumlah pelanggarannya. Aksi suap dalam
pelanggaran lalu lintas memang sudah marak dan lazim sekaligus membudaya di
kalangan masyarakat dan polisi lalu lintas.
Gambar 3 : Pratik suap yang
dilakukan oleh pengendara mobil dan polisi lalu lintas.
B. Korupsi sebagai Budaya
Masyarakat memang tidak
bisa melepaskan dirinya dari tindak korupsi dalam kehidupan sehari-hari baik
itu korupsi berupa finansial maupun
non-finansial. Korupsi sendiri seolah sudah melekat dalam kehidupan masyarakat
kita, mulai dari pejabat tinggi hingga masyarakat sipil. Bisa dikatakan korupsi
menjadi bagian dari budaya masyarakat yang melekat dalam kehidupan mereka.
Budaya
sendiri berasal dari kata buddhayah yang
merupakan bentuk jamak kata “buddhi” yang berarti budi atau akal sehingga
kegiatan budaya mencakup budi dan akal (Soerjono,2012:150). Secara umum budaya
diartikan sebagai kebiasaan yang melekat dan dilaksanakan secara turun temurun.
Menurut
E.B Tylor (dalam Soejono, 2012:150) seorang antropolog menerjemahkan kebudayaan
sebagai berikut.
Kebudayaan adalah komplek yang
mencakup pengetahuan, kepercayaan, kesenian moral, hukum, adat istiadat dan
lain kemampuan-kemampuan serta kebiasaan-kebiasaan yang didapatkan oleh manusia
sebagai anggota masyarakat.
Dapat
disimpulkan jika segala sesuatu disebut sebagai budaya atau kebudayaan adalah
sesuatu yang berasal dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang sudah melekat
dalam kehidupan mereka. Dalam penerapannya, korupsi hampir menjadi kebiasaan
yang melekat dalam masyarakat baik itu secara langsung ataupun tidak langsung
baik dalam bentuk finansial ataupun non-finansial.
Masyarakat
sendiri menganggap tindakan korupsi seperti suap, penyalahgunaan jabatan, atau
gratifikasi merupakan hal yang wajar dilakukan oleh pejabat negara maupun
masyrakat sipil. Keadaan masyarakat dan lingkungan yang jauh dari aksi
anti-korupsi membuat tindak korupsi berkembang sebagai budaya masyarakat. Hal
inilah yang menyebabkan bagaimana korupsi sebagai suatu kejahatan menjadi suatu
kebiasaan dalam masyarakat dan berkembang menjadi budaya masyarakat.
C. Solidaritas organis sebagai tanda budaya
korupsi
Durkheim membagi
solidaritas dalam perkembangan masyarakat menjadi dua yaitu solidaritas mekanik
dan organis. Solidaritas mekanik ditandai dengan perkembangan masyarakat yang
mempunyai nilai-nilai dan norma bersama. Sedangkan, solidaritas organis
ditandai dengan berkembangnya individualisme moral. Hal inilah yang
melatarbelakangi berkembangnya masyarakat dengan budaya korupsi yaitu adanya
masyarakat modern dengan solidaritas organisya.
Dalam masyarakat organis,
budaya individualis sangat menonjol dibandingkan dengan nilai bersama sehingga
kepentingan individu diatas kepentingan bersama. Meskipun tindakan korupsi
bukan hanya merupakan tindakan individu, melainkan juga tindakan kelompok, korupsi
pada dasarnya dilatarbelakangi oleh kepentingan pribadi atau kelompoknya bukan
kepentingan bersama. Hal tersebut yang menyebabkan budaya korupsi berkembangan dalam masyarakat yaitu
individualisme moral yang dianut masyarakat modern. Kemudian hilangnya nilai
bersama dan kepentingan bersama, digantikan dengan nilai indivudulisme yang
hanya menguntungkan beberapa pihak saja sehingga hal ini menjadi dasar budaya
korupsi di masyarakat tertentu.
Durkheim
juga mengungkapkan dalam bukunya The
Rules of Sociological Method tentang konsep normal dan patologi. Dalam masyarakat modern, suatu tindak
kriminalitas dianggap suatu hal yang normal dan bukan patologi. Patologi
sendiri diartikan sebagai suatu hal yang abnormal dan tidak biasa. Hal tersebut
mencerminkan bagaimana tindakan kejahatan seperti korupsi bisa membudaya dan
menjadi budaya dalam masyarakat yaitu adanya individualisme moral sebagai
landasan utama.
III.
Kesimpulan
1. Korupsi memang sudah melekat dalam
kehidupan masyarakat Indonesia. Tindak korupsi bukan hanya dilakukan oleh
pejabat negara tetapi juga dilakukan oleh masyarakat sipil baik dari golongan
tinggi sampai golongan rendah. Hal tersebut yang menyebabkan korupsi tidak bisa
dipisahkan dari kehidupan masyarakat indonesia.
2. Penyuapan dalam penerimaan CPNS dan
proses suap pelanggaran lalu lintas merupakan beberapa contoh tindakan korupsi
yang sudah membudaya dalam masyarakat. Tindakan tersebut tidak hanya dilakukan
oleh pejabat negara tetapi juga masyarakat sipil. Kebanyakan masyarakat
melakukan tindakan tersebut dengan alasan persaingan yang ketat dalam
penerimaan CPNS dan panjangnya proses sidang dalam pelanggaran lalu lintas.
3. Kebanyakan masyarakat mengganggap
tindakan suap, penyalahgunaan jabatan, dan gratifikasi sebagai suatu hal yang
wajar dan biasa. Keadaan masyarakat dan lingkungan yang jauh dari tindakan
anti-korupsi merupakan beberapa faktor yang menyebabkan tindakan korupsi
berkembang menjadi budaya dalam masyarakat.
IV.
Kritik dan saran
Tindakan korupsi memang
tidak bisa dilepaskan dari kehidupan masyarakat. Namun, bukan berarti kita
tidak bisa menciptakan lingkungan dan budaya masyarakat yang anti-korupsi. Tindakan korupsi merupakan suatu kejahatan
yang merugikan baik orang lain maupun negara sehingga sudah selayaknya kita
menjahui dan menghindari tindakan korupsi sekecil apapun itu. Mulai dari kita
dan untuk kita semua.
Daftar Pustaka
Buku
Alatas,
S.H. 1987. Korupsi Sifat, Sebab, dan
Fungsi. Jakarta: LP3ES.
Andang,
Al (Eds). 2006. Korupsi Kemanusiaan.
Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.
Koentjoraningrat.
2009. Pengantar Antropologi. Jakarta:
Aksara Baru.
Ritzer, George, dan Douglas Goodman.
2014. Teori Sosiologi. Yogyakarta:
Kreasi Wacana
Soekanto, Soerjono. 2012. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada.
Internet
Korupsi Sebagai Budaya : Suatu Kebiasaan yang Membudaya Dalam Masyarakat
Indonesia
I.
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Masyarakat indonesia
mungkin sudah sering mendengar dan melihat kasus korupsi baik secara langsung
maupun tidak langsung. Korupsi seolah
menjadi suatu hal yang biasa dalam masyarakat indonesia. Hampir semua alat
pemerintah dan ruang pemerintahan mengalami persoalan tindak korupsi baik itu
dari staf terendah hingga petinggi sekalipun.
Dalam masyarakat Indonesia memang sudah menganggap korupsi sebagai suatu
kejahatan yang luar biasa (extraordinary
crime). Hal tersebut disebabkan oleh tindak korupsi yang sangat merugikan
rakyat dan negara baik dari segi finansial maupun non-finansial.
Dalam Undang-Undang
NO.31/1999 jo UU No.20/2001 menyebutkan bahwa pengertian korupsi mencakup
perbuatan:
Melawan hukum, memperkaya diri
orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara (pasal 2), menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang
dapat merugikan keuangan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian
negara (pasal 3), kelompok delik penyuapan (pasal 5,6,
dan 11), kelompok, delik penggelapan dalam
jabatan (pasal 8, 9, dan 10, delik pemerasan dalam jabatan (pasal 12, delik
yang berkaitan dengan pemborongan (pasal 7), Delik gratifikasi (pasal 12B dan
12C).
Pengertian tersebut secara gamblang
menjelaskan apa saja yang disebut dan dimaknai sebagai tindak korupsi. Seharusnya
masyarakat mengetahui dan memahami pengertian sekaligus esensi korupsi sehingga
sedikit banyak dapat membantu pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi yang
sedang dan akan terjadi.
Permasalah yang
muncul adalah masyarakat Indonesia telah dan sudah menganggap tindak korupsi
sebagai sesuatu yang wajar dan biasa. Tindak korupsi memang sangat berkaitan
dengan pelaku atau pejabat negara tetapi masyarakat sipil atau masyarakat biasa
tidak lepas dari tindakan tersebut. Mulai dari penyuapan dalam penerimaan calon
pegawai negeri sipil (CPNS), penyuapan dalam penerimaan calon TNI/Polisi,
penyuapan dalam pelanggaran lalu lintas, dan banyak lagi. Dalam kasus tersebut
tentu pejabat negara dan masyarakat sipil yang terlibat bersama-sama melakukan
tindak korupsi. Sedangkan, masyarakat sipil yang lain baik hanya mengetahui
atau melihat langsung seolah hanya diam dan menganggap hal tersebut wajar
adanya. Di sinilah titik di mana tindak
korupsi menjadi suatu hal biasa dan menjadi kebiasaan dalam masyarakat Indonesia
sehingga korupsi mampu menjadi bagian dari budaya yang tidak bisa lepas dari
kehidupan masyarakat.
B. Rumusan Masalah
Bagaimana tindak
korupsi bisa menjadi budaya dan membudaya dalam masyarakat Indonesia?.
C. Landasan Teori
Dalam mengkaji tindak
korupsi sebagai suatu budaya di masyarakat Indonesia, penulis menggunakan teori
Emile Durkheim tentang solidaritas. Durkheim membagi dua kategori solidaritas
dalam perkembangan masyarakat yaitu solidaritas mekanis dan organis. Dalam
masyarakat modern solidaritas lebih mengarah pada solidaritas organis di mana
individualisme moral sebagai tanda utama.
Masyarakat yang
terjebak pada budaya korupsi merupakan konsekuensi dari masyarakat modern di
mana semakin tidak adanya nilai dan norma bersama. Artinya, masyarakat hanya
berpijak pada nilai-nilai individualisme moral dan pada akhirnya mengarah pada kepentingan
yang bersifat pribadi bukan kepentingan bersama.
II.
Pembahasan
A. Masyarakat dalam Budaya Korupsi
Masyarakat memang tidak
bisa melepaskan dirinya dari kejahatan korupsi baik skala besar maupun dalam
skala kecil sekalipun. Kejahatan korupsi memang sudah merambah di semua alat
pemerintah dan ruang pemerintahan, seperti di legislatif, yudikatif, eksekutif,
maupun dalam masyarakat sipil. Korupsi juga menjerat semua golongan masyarakat mulai
dari pejabat tinggi, staf rendah, maupun masyarakat biasa sekalipun. Hal
tersebut merefleksikan bahwa budaya korupsi sudah tidak asing dan mulai melekat
dalam kehidupan masyarakat.
Budaya korupsi sendiri
disebabkan oleh beberapa faktor yang juga dekat dalam kehidupan masyarakat. Faktor-faktor tersebut adalah: a.Lemahnya
pendidikan agama dan etika; b. Tidak dapat membedakan milik pribadi dengan
milik lembaga; c.Kolonialisme; d. Kurangnya pendidikan; e.Kemiskinan; f. Tidak
adanya sanksi yang keras; g. Kelangkaan lingkungan yang subur untuk pelaku anti
korupsi; h. Struktur pemerintahan; i. Perubahan radikal; dan j. Keadaan
masyarakat.
faktor lingkungan dan keadaan masyarakat memang memberikan dampak yang cukup
tinggi dalam dilakukanya tindak korupsi. Lingkungan yang jauh dari perilaku
anti-korupsi dan keadaan masyarakat yang membiasakan dan mendiamkan tindak
korupsi merupakan faktor pendorong berkembangnya tindak korupsi.
Dalam masyarakat Indonesia, budaya
korupsi memang sudah melembaga dan tersebar di hampir seluruh sisi kehidupan
masyarakat. Sebagai contoh budaya korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara
dan masyarakat sipil adalah praktik penyuapan dalam penerimaan CPNS dan praktik
suap dalam pelanggaran lalu lintas. Kedua kasus tersebut merupakan tindak
korupsi yang sering dilakukan oleh pejabat negara sekaligus masyarakat sipil
dan menjadi rahasia umum dalam masyarakat Indonesia.
Praktik penyuapan dalam penerimaan CPNS
merupakan salah satu tindakan korupsi yang sudah dianggap biasa dan wajar oleh
kebanyakan masyarakat Indonesia. Keinginan yang kuat dan ketatnya persaingan
menyebabkan penerimaan CPNS menjadi lahan empuk tindakan korupsi. Beberapa masyarakat
sipil yang mengikuti tes CPNS akan melakukan penyuapan kepada pejabat
pemerintah untuk melancarkan dan memudahkannya untuk menjadi masuk pegawai
negeri sipil (PNS). Sebaliknya, pejabat pemerintah yang berkaitan dengan
penerimaan CPNS akan menawarkan harga bagi pihak CPNS. Seperti yang terjadi
dalam kasus dugaan suap
penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Musi Rawas Utara
(Muratara), Sumatera Selatan. Di
mana pihak pejabat pemerintahan setempat memasang tarif Rp 200 juta untuk peserta CPNS dengan
ijazah S1 dan Rp 170 juta untuk lulusan D3.
Gambar 1 dan 2 : Suasana
tes CPNS dan ilustrasi praktik suap antara peserta CPNS dan pejabat
negara.
Selanjutnya, praktik suap
pelanggaran lalu lintas juga merupakan salah satu tindakan korupsi yang banyak
dijumpai dalam masyarakat Indonesia. Praktik ini dilakukan oleh masyarakat yang
melanggar lalu lintas baik itu kerena tidak menggunakan helm, tidak membawa
surat izin mengemudi (SIM), atau yang lainnya. Alasan masyarakat untuk
melakukan suap kepada pihak polisi lalu lintas adalah proses sidang yang lama
dan panjang sehingga mereka menganggap dengan praktik suap semua akan selesai
dengan cepat. Sebaliknya, pihak polisi lalu lintas tak jarang juga menawarkan
beberapa harga untuk “aksi perdamaian”, tarif yang ditawarkan bekisar Rp.
50.000,- sampai Rp. 200.00,- tergantung jumlah pelanggarannya. Aksi suap dalam
pelanggaran lalu lintas memang sudah marak dan lazim sekaligus membudaya di
kalangan masyarakat dan polisi lalu lintas.
Gambar 3 : Pratik suap yang
dilakukan oleh pengendara mobil dan polisi lalu lintas.
B. Korupsi sebagai Budaya
Masyarakat memang tidak
bisa melepaskan dirinya dari tindak korupsi dalam kehidupan sehari-hari baik
itu korupsi berupa finansial maupun
non-finansial. Korupsi sendiri seolah sudah melekat dalam kehidupan masyarakat
kita, mulai dari pejabat tinggi hingga masyarakat sipil. Bisa dikatakan korupsi
menjadi bagian dari budaya masyarakat yang melekat dalam kehidupan mereka.
Budaya
sendiri berasal dari kata buddhayah yang
merupakan bentuk jamak kata “buddhi” yang berarti budi atau akal sehingga
kegiatan budaya mencakup budi dan akal (Soerjono,2012:150). Secara umum budaya
diartikan sebagai kebiasaan yang melekat dan dilaksanakan secara turun temurun.
Menurut
E.B Tylor (dalam Soejono, 2012:150) seorang antropolog menerjemahkan kebudayaan
sebagai berikut.
Kebudayaan adalah komplek yang
mencakup pengetahuan, kepercayaan, kesenian moral, hukum, adat istiadat dan
lain kemampuan-kemampuan serta kebiasaan-kebiasaan yang didapatkan oleh manusia
sebagai anggota masyarakat.
Dapat
disimpulkan jika segala sesuatu disebut sebagai budaya atau kebudayaan adalah
sesuatu yang berasal dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang sudah melekat
dalam kehidupan mereka. Dalam penerapannya, korupsi hampir menjadi kebiasaan
yang melekat dalam masyarakat baik itu secara langsung ataupun tidak langsung
baik dalam bentuk finansial ataupun non-finansial.
Masyarakat
sendiri menganggap tindakan korupsi seperti suap, penyalahgunaan jabatan, atau
gratifikasi merupakan hal yang wajar dilakukan oleh pejabat negara maupun
masyrakat sipil. Keadaan masyarakat dan lingkungan yang jauh dari aksi
anti-korupsi membuat tindak korupsi berkembang sebagai budaya masyarakat. Hal
inilah yang menyebabkan bagaimana korupsi sebagai suatu kejahatan menjadi suatu
kebiasaan dalam masyarakat dan berkembang menjadi budaya masyarakat.
C. Solidaritas organis sebagai tanda budaya
korupsi
Durkheim membagi
solidaritas dalam perkembangan masyarakat menjadi dua yaitu solidaritas mekanik
dan organis. Solidaritas mekanik ditandai dengan perkembangan masyarakat yang
mempunyai nilai-nilai dan norma bersama. Sedangkan, solidaritas organis
ditandai dengan berkembangnya individualisme moral. Hal inilah yang
melatarbelakangi berkembangnya masyarakat dengan budaya korupsi yaitu adanya
masyarakat modern dengan solidaritas organisya.
Dalam masyarakat organis,
budaya individualis sangat menonjol dibandingkan dengan nilai bersama sehingga
kepentingan individu diatas kepentingan bersama. Meskipun tindakan korupsi
bukan hanya merupakan tindakan individu, melainkan juga tindakan kelompok, korupsi
pada dasarnya dilatarbelakangi oleh kepentingan pribadi atau kelompoknya bukan
kepentingan bersama. Hal tersebut yang menyebabkan budaya korupsi berkembangan dalam masyarakat yaitu
individualisme moral yang dianut masyarakat modern. Kemudian hilangnya nilai
bersama dan kepentingan bersama, digantikan dengan nilai indivudulisme yang
hanya menguntungkan beberapa pihak saja sehingga hal ini menjadi dasar budaya
korupsi di masyarakat tertentu.
Durkheim
juga mengungkapkan dalam bukunya The
Rules of Sociological Method tentang konsep normal dan patologi. Dalam masyarakat modern, suatu tindak
kriminalitas dianggap suatu hal yang normal dan bukan patologi. Patologi
sendiri diartikan sebagai suatu hal yang abnormal dan tidak biasa. Hal tersebut
mencerminkan bagaimana tindakan kejahatan seperti korupsi bisa membudaya dan
menjadi budaya dalam masyarakat yaitu adanya individualisme moral sebagai
landasan utama.
III.
Kesimpulan
1. Korupsi memang sudah melekat dalam
kehidupan masyarakat Indonesia. Tindak korupsi bukan hanya dilakukan oleh
pejabat negara tetapi juga dilakukan oleh masyarakat sipil baik dari golongan
tinggi sampai golongan rendah. Hal tersebut yang menyebabkan korupsi tidak bisa
dipisahkan dari kehidupan masyarakat indonesia.
2. Penyuapan dalam penerimaan CPNS dan
proses suap pelanggaran lalu lintas merupakan beberapa contoh tindakan korupsi
yang sudah membudaya dalam masyarakat. Tindakan tersebut tidak hanya dilakukan
oleh pejabat negara tetapi juga masyarakat sipil. Kebanyakan masyarakat
melakukan tindakan tersebut dengan alasan persaingan yang ketat dalam
penerimaan CPNS dan panjangnya proses sidang dalam pelanggaran lalu lintas.
3. Kebanyakan masyarakat mengganggap
tindakan suap, penyalahgunaan jabatan, dan gratifikasi sebagai suatu hal yang
wajar dan biasa. Keadaan masyarakat dan lingkungan yang jauh dari tindakan
anti-korupsi merupakan beberapa faktor yang menyebabkan tindakan korupsi
berkembang menjadi budaya dalam masyarakat.
IV.
Kritik dan saran
Tindakan korupsi memang
tidak bisa dilepaskan dari kehidupan masyarakat. Namun, bukan berarti kita
tidak bisa menciptakan lingkungan dan budaya masyarakat yang anti-korupsi. Tindakan korupsi merupakan suatu kejahatan
yang merugikan baik orang lain maupun negara sehingga sudah selayaknya kita
menjahui dan menghindari tindakan korupsi sekecil apapun itu. Mulai dari kita
dan untuk kita semua.
Daftar Pustaka
Buku
Alatas,
S.H. 1987. Korupsi Sifat, Sebab, dan
Fungsi. Jakarta: LP3ES.
Andang,
Al (Eds). 2006. Korupsi Kemanusiaan.
Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.
Koentjoraningrat.
2009. Pengantar Antropologi. Jakarta:
Aksara Baru.
Ritzer, George, dan Douglas Goodman.
2014. Teori Sosiologi. Yogyakarta:
Kreasi Wacana
Soekanto, Soerjono. 2012. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada.
Internet