Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Container Icon

Konstruksi Masyarakat Mengenai Laki-Laki Dan Perempuan



Konstruksi Masyarakat Mengenai Laki-Laki Dan Perempuan

Laki-laki dan perempuan adalah sebuah klasifikasi yang memiliki tendensi membedakan jenis kelamin yang didapati secara biologis dimana keduanya memiliki ciri khas masing-masing. Dilihat dari perspektif biologis pada ciri fisik yang ada pada laki-laki dan perempuan dapat terlihat bahwa kaum laki-laki memiliki kemampuan yang lebih baik dibandingkan kaum perempuan yang kemudian acap kali menjadi dasar pengualifikasian kaum laki-laki dan kaum perempuan dalam tatanan sosialnya.
Dalam kehidupan yang ada, antara laki-laki dan perempuan tersebut memiliki perannya masing-masing yang pada dasarnya peran tersebut adalah sesuatu yang telah ada  pada setiap individu berdasarkan kodratnya, sebagaimana diketahui bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kodratnya masing-masing dalam kehidupannya. Namun dalam masyarakat sosial yang ada, konstruksi masyarakat yang ada pada laki-laki dan perempuan tersebut dikategorikan pada kasus gender yang melihat perbedaan jenis kelamin mengacu pada relasi sosial yang terjalin antara laki-laki dan perempuan dan hal tersebut telah ditetapkan dalam kehidupan sosial masyarakat.
Peran gender yang ada pada suatu masyarakat yang satu dan lainnya dapat saling berlainan menyesuaikan pada ideologi, ekonomi, adat, agama, sosial budaya dan kemajuan IPTEK yang ada pada masyarakat tersebut. Sistem yang di anut dan berkembang pada sebuah masyarakat akan senantiasa melekat kuat pada setiap individu didalamnya dalam interaksinya dengan masyarakat. Pada umumnya, konstruksi yang telah ada pada suatu masyarakat akan mengakibatkan individu didalamnya mendapati dirinya pada sebuah kondisi yang terkungkung pada konstruksi tersebut secara tidak disadari. Adapun beberapa individu yang memiliki kesadaran pola pikir keudian mencoba mendobrak konstruksi sosial tersebut akan di anggap mengalami penyimpangan dan dianggap aneh.
Dapat dilihat pada masyarakat Indonesia dan masyarakat jawa khususnya yang menganut budaya patriarkhi dalam kehidupannya akan didapati adanya perbedaan yang begitu kentara antara laki-laki dan perempuan. Selain budaya Patriarkhi dalam masyarakat Jawa ini juga memiliki masyarakat yang mayoritas beragama Islam yang didalamnya terlihat adanya pembagian yang cukup jelas antara laki-laki dan perempuan. Dengan demikian dalam kehidupan masyarakat Jawa dapat ditemui realita yang menunjukkan bahwa kaum laki-laki memiliki derajat yang lebih unggul dan lebih mendoinasi kaum perempuan. Dalam perspective ini, kaum laki-laki dianggap berada pada posisi sentral masyarakat dan kaum permpuan seolah berada pada level dibawah laki-laki dan cenderung dipinggirkan.
Berawal dari budaya patriarkhi dan agama yang ada pada masyarakat Jawa yang diyakini tersebut kemudian mulai diterapkan pada lingkup terkecil kehidupan masyarakat yakni keluarga akan terlihat bahwa kaum laki-laki memiliki kekuasaan diatas perempuan kemudian merambah dalam ranah kehidupan sosial masyarakat dimana wanita dianggap tidak memiliki kapasitas yang memadai pada posisi-posisi tertentu yang pada dasarnya anggapan tersebut hanya beranjak dari suatu konstruksi sosial belaka. Bila ditilik lebih saksama, perempuan sebenarnya juga memiliki hak dan kemampuan yang setara dengan laki-laki, hanya saja semua itu tertutup oleh adanya keyakinan dan aturan keagamaan yang mengharuskan wanita tetap berada di “belakang” kaum laki-laki. Sebenarnya hal itu merupakan suatu paradigma umum yang sudah diterima masyarakat dari zaman dahulu dimana perempuan dahulu diidentikkan dengan sifat lemah dan “nrimo”, artinya bahwa bila diibaratkan sebagai suatu kelas-kelas, perempuan berada di kelas 2 tepat di bawah laki – laki yang menempati kelas pertama yang dianggap memiliki power yang lebih dan mempunyai kuasa yang lebih dibandingkan perempuan. Walaupun zaman sudah memasuki masa yang sudah modern, pandangan ini tetap ada dan terjaga meskipun lama kelamaan sudah mulai dilupakan karena masyarakat modern saat ini sudah mengenal berbagai macam informasi dan kecanggihan teknologi dan tentu saja sejalan dengan kemajuan teknologi, kemampuan berpikir mereka juga akan turut maju dan mulai menerima adanya sistem kesetaraan gender yang sekarang sedang giat – giatnya digemborkan di tengah masyarakat dunia yang mulai faham akan kesetaraan tersebut. Sehingga dengan demikian masyarakat sudah memiliki pemahaman yang lebih jauh lebih baik mengenai gender dikarenakan adanya peradaban yang semakin maju dan modern dan diharapkan bahwa dengan adanya system tersebut, laki – laki dan perempuan akan menempati posisi sejajar tidak hanya dalam bidang pekerjaan, namun juga di setiap aspek kehidupan yang ada di kehidupan bermasyarakat.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Terperosok Pada lembah Kegelapan Baru

Terperosok Pada lembah Kegelapan Baru 

Kebebasan dan kesetaraan merupakan slogan andalan yang diusung dalam proyek Pencerahan (Enlightenment). Enlightenment telah menbawa manusia lepas dari bayang-bayang kediktatoran gereja sebagai penentu dari semua lini kehidupan saat itu. Melalui proyek Enlightenment pula, manusia bebas dari prasangka akan takhayul, mitos, dan ketakutan. Singkat kata Enlightenment telah membawa manusia pada identitasnya yang baru yaitu menjadi manusia bebas, otonom, dan rasional. Hal inilah yang kemudian menjadi cikal bakal lahirnya suatu peradaban modern (modernitas) di mana manusia mengagung-agungkan ilmu pengetahuan dan rasionalitasnya.
Celakanya, manusia terlampau jauh memaknai kebebasan yang dibawa oleh proyek Enlightenment sehingga pengetahuan dan rasionalitasnya berjalan jauh melampaui batas kontrol manusia. Hal ini bisa dilihat dari sistem, struktur, hukum, dan logika yang diciptakan manusia yang pada akhirnya membelenggu mereka. Inilah yang sering dikatakan oleh pemikir Sekolah Frankfurt sebagai bentuk irasional manusia modern. Salah satu kritik masyarakat modern adalah logika produktivitas di mana aktifitas produksi bukan untuk sekadar memenuhi kebutuhan manusia, tapi kebutuhan manusia diciptakan untuk memperbanyak produksi dan keuntungan. Dalam wajah modernitas manusia semakin kehilangan nilai hidupnya, semua didasarkan atas daya saing, daya tukar, dan daya guna. Keintiman, kebermaknaan seolah hilang dan lenyap bersama logika yang diciptakannya.
Enlightenment telah menghancurkan irasionalitas gereja, namun enlightenment dalam wajah modernitas telah membawa bentuk irasionalitas baru.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Korupsi Sebagai Budaya : Suatu Kebiasaan yang Membudaya Dalam Masyarakat Indonesia



Korupsi Sebagai Budaya : Suatu Kebiasaan yang Membudaya Dalam Masyarakat Indonesia
         I.            Pendahuluan
A.      Latar Belakang
Masyarakat indonesia mungkin sudah sering mendengar dan melihat kasus korupsi baik secara langsung maupun tidak langsung.  Korupsi seolah menjadi suatu hal yang biasa dalam masyarakat indonesia. Hampir semua alat pemerintah dan ruang pemerintahan mengalami persoalan tindak korupsi baik itu dari staf terendah hingga petinggi sekalipun.  Dalam masyarakat Indonesia memang sudah menganggap korupsi sebagai suatu kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime). Hal tersebut disebabkan oleh tindak korupsi yang sangat merugikan rakyat dan negara baik dari segi finansial maupun non-finansial.
Dalam Undang-Undang NO.31/1999 jo UU No.20/2001 menyebutkan bahwa pengertian korupsi mencakup perbuatan: Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara (pasal 2), menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara (pasal 3), kelompok delik penyuapan (pasal 5,6, dan 11), kelompok, delik penggelapan dalam jabatan (pasal 8, 9, dan 10, delik pemerasan dalam jabatan (pasal 12, delik yang berkaitan dengan pemborongan (pasal 7), Delik gratifikasi (pasal 12B dan 12C)[2].  Pengertian tersebut secara gamblang menjelaskan apa saja yang disebut dan dimaknai sebagai tindak korupsi. Seharusnya masyarakat mengetahui dan memahami pengertian sekaligus esensi korupsi sehingga sedikit banyak dapat membantu pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi yang sedang dan akan terjadi.
Permasalah yang muncul adalah masyarakat Indonesia telah dan sudah menganggap tindak korupsi sebagai sesuatu yang wajar dan biasa. Tindak korupsi memang sangat berkaitan dengan pelaku atau pejabat negara tetapi masyarakat sipil atau masyarakat biasa tidak lepas dari tindakan tersebut. Mulai dari penyuapan dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), penyuapan dalam penerimaan calon TNI/Polisi, penyuapan dalam pelanggaran lalu lintas, dan banyak lagi. Dalam kasus tersebut tentu pejabat negara dan masyarakat sipil yang terlibat bersama-sama melakukan tindak korupsi. Sedangkan, masyarakat sipil yang lain baik hanya mengetahui atau melihat langsung seolah hanya diam dan menganggap hal tersebut wajar adanya.  Di sinilah titik di mana tindak korupsi menjadi suatu hal biasa dan menjadi kebiasaan dalam masyarakat Indonesia sehingga korupsi mampu menjadi bagian dari budaya yang tidak bisa lepas dari kehidupan masyarakat.
B.      Rumusan Masalah
Bagaimana tindak korupsi bisa menjadi budaya dan membudaya dalam masyarakat Indonesia?.
C.      Landasan Teori
Dalam mengkaji tindak korupsi sebagai suatu budaya di masyarakat Indonesia, penulis menggunakan teori Emile Durkheim tentang solidaritas. Durkheim membagi dua kategori solidaritas dalam perkembangan masyarakat yaitu solidaritas mekanis dan organis. Dalam masyarakat modern solidaritas lebih mengarah pada solidaritas organis di mana individualisme moral sebagai tanda utama[3].
Masyarakat yang terjebak pada budaya korupsi merupakan konsekuensi dari masyarakat modern di mana semakin tidak adanya nilai dan norma bersama. Artinya, masyarakat hanya berpijak pada nilai-nilai individualisme moral dan pada akhirnya mengarah pada kepentingan yang bersifat pribadi bukan kepentingan bersama.
        II.            Pembahasan
A.      Masyarakat dalam Budaya Korupsi
Masyarakat memang tidak bisa melepaskan dirinya dari kejahatan korupsi baik skala besar maupun dalam skala kecil sekalipun. Kejahatan korupsi memang sudah merambah di semua alat pemerintah dan ruang pemerintahan, seperti di legislatif, yudikatif, eksekutif, maupun dalam masyarakat sipil. Korupsi juga menjerat semua golongan masyarakat mulai dari pejabat tinggi, staf rendah, maupun masyarakat biasa sekalipun. Hal tersebut merefleksikan bahwa budaya korupsi sudah tidak asing dan mulai melekat dalam kehidupan masyarakat.
Budaya korupsi sendiri disebabkan oleh beberapa faktor yang juga dekat dalam kehidupan masyarakat. Faktor-faktor tersebut adalah: a.Lemahnya pendidikan agama dan etika; b. Tidak dapat membedakan milik pribadi dengan milik lembaga; c.Kolonialisme; d. Kurangnya pendidikan; e.Kemiskinan; f. Tidak adanya sanksi yang keras; g. Kelangkaan lingkungan yang subur untuk pelaku anti korupsi; h. Struktur pemerintahan; i. Perubahan radikal; dan j. Keadaan masyarakat[4]. faktor lingkungan dan keadaan masyarakat memang memberikan dampak yang cukup tinggi dalam dilakukanya tindak korupsi. Lingkungan yang jauh dari perilaku anti-korupsi dan keadaan masyarakat yang membiasakan dan mendiamkan tindak korupsi merupakan faktor pendorong berkembangnya tindak korupsi.
Dalam masyarakat Indonesia, budaya korupsi memang sudah melembaga dan tersebar di hampir seluruh sisi kehidupan masyarakat. Sebagai contoh budaya korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara dan masyarakat sipil adalah praktik penyuapan dalam penerimaan CPNS dan praktik suap dalam pelanggaran lalu lintas. Kedua kasus tersebut merupakan tindak korupsi yang sering dilakukan oleh pejabat negara sekaligus masyarakat sipil dan menjadi rahasia umum dalam masyarakat Indonesia.
 Praktik penyuapan dalam penerimaan CPNS merupakan salah satu tindakan korupsi yang sudah dianggap biasa dan wajar oleh kebanyakan masyarakat Indonesia. Keinginan yang kuat dan ketatnya persaingan menyebabkan penerimaan CPNS menjadi lahan empuk tindakan korupsi. Beberapa masyarakat sipil yang mengikuti tes CPNS akan melakukan penyuapan kepada pejabat pemerintah untuk melancarkan dan memudahkannya untuk menjadi masuk pegawai negeri sipil (PNS). Sebaliknya, pejabat pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan CPNS akan menawarkan harga bagi pihak CPNS. Seperti yang terjadi dalam kasus dugaan suap penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Di mana pihak pejabat pemerintahan setempat memasang tarif Rp 200 juta untuk peserta CPNS dengan ijazah S1 dan Rp 170 juta untuk lulusan D3[5].
Gambar 1 dan 2 : Suasana tes CPNS dan ilustrasi praktik suap antara peserta CPNS dan pejabat negara. 
                         
Sumber: www.cnnindonesia.com                                                             sumber : www.islamcendekia.com
Selanjutnya, praktik suap pelanggaran lalu lintas juga merupakan salah satu tindakan korupsi yang banyak dijumpai dalam masyarakat Indonesia. Praktik ini dilakukan oleh masyarakat yang melanggar lalu lintas baik itu kerena tidak menggunakan helm, tidak membawa surat izin mengemudi (SIM), atau yang lainnya. Alasan masyarakat untuk melakukan suap kepada pihak polisi lalu lintas adalah proses sidang yang lama dan panjang sehingga mereka menganggap dengan praktik suap semua akan selesai dengan cepat. Sebaliknya, pihak polisi lalu lintas tak jarang juga menawarkan beberapa harga untuk “aksi perdamaian”, tarif yang ditawarkan bekisar Rp. 50.000,- sampai Rp. 200.00,- tergantung jumlah pelanggarannya. Aksi suap dalam pelanggaran lalu lintas memang sudah marak dan lazim sekaligus membudaya di kalangan masyarakat dan polisi lalu lintas.
Gambar 3 : Pratik suap yang dilakukan oleh pengendara mobil dan polisi lalu lintas.
                                        Sumber : www.tritontv.com
B.      Korupsi sebagai Budaya
Masyarakat memang tidak bisa melepaskan dirinya dari tindak korupsi dalam kehidupan sehari-hari baik itu korupsi berupa  finansial maupun non-finansial. Korupsi sendiri seolah sudah melekat dalam kehidupan masyarakat kita, mulai dari pejabat tinggi hingga masyarakat sipil. Bisa dikatakan korupsi menjadi bagian dari budaya masyarakat yang melekat dalam kehidupan mereka.
Budaya sendiri berasal dari kata buddhayah yang merupakan bentuk jamak kata “buddhi” yang berarti budi atau akal sehingga kegiatan budaya mencakup budi dan akal (Soerjono,2012:150). Secara umum budaya diartikan sebagai kebiasaan yang melekat dan dilaksanakan secara turun temurun.
Menurut E.B Tylor (dalam Soejono, 2012:150) seorang antropolog menerjemahkan kebudayaan sebagai berikut.
Kebudayaan adalah komplek yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, kesenian moral, hukum, adat istiadat dan lain kemampuan-kemampuan serta kebiasaan-kebiasaan yang didapatkan oleh manusia sebagai anggota masyarakat.
Dapat disimpulkan jika segala sesuatu disebut sebagai budaya atau kebudayaan adalah sesuatu yang berasal dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang sudah melekat dalam kehidupan mereka. Dalam penerapannya, korupsi hampir menjadi kebiasaan yang melekat dalam masyarakat baik itu secara langsung ataupun tidak langsung baik dalam bentuk finansial ataupun non-finansial.
Masyarakat sendiri menganggap tindakan korupsi seperti suap, penyalahgunaan jabatan, atau gratifikasi merupakan hal yang wajar dilakukan oleh pejabat negara maupun masyrakat sipil. Keadaan masyarakat dan lingkungan yang jauh dari aksi anti-korupsi membuat tindak korupsi berkembang sebagai budaya masyarakat. Hal inilah yang menyebabkan bagaimana korupsi sebagai suatu kejahatan menjadi suatu kebiasaan dalam masyarakat dan berkembang menjadi budaya masyarakat.
C.      Solidaritas organis sebagai tanda budaya korupsi
Durkheim membagi solidaritas dalam perkembangan masyarakat menjadi dua yaitu solidaritas mekanik dan organis. Solidaritas mekanik ditandai dengan perkembangan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai dan norma bersama. Sedangkan, solidaritas organis ditandai dengan berkembangnya individualisme moral. Hal inilah yang melatarbelakangi berkembangnya masyarakat dengan budaya korupsi yaitu adanya masyarakat modern dengan solidaritas organisya.
Dalam masyarakat organis, budaya individualis sangat menonjol dibandingkan dengan nilai bersama sehingga kepentingan individu diatas kepentingan bersama. Meskipun tindakan korupsi bukan hanya merupakan tindakan individu, melainkan juga tindakan kelompok, korupsi pada dasarnya dilatarbelakangi oleh kepentingan pribadi atau kelompoknya bukan kepentingan bersama. Hal tersebut yang menyebabkan budaya korupsi  berkembangan dalam masyarakat yaitu individualisme moral yang dianut masyarakat modern. Kemudian hilangnya nilai bersama dan kepentingan bersama, digantikan dengan nilai indivudulisme yang hanya menguntungkan beberapa pihak saja sehingga hal ini menjadi dasar budaya korupsi di masyarakat tertentu.
            Durkheim juga mengungkapkan dalam bukunya The Rules of Sociological Method tentang konsep normal dan patologi.  Dalam masyarakat modern, suatu tindak kriminalitas dianggap suatu hal yang normal dan bukan patologi. Patologi sendiri diartikan sebagai suatu hal yang abnormal dan tidak biasa. Hal tersebut mencerminkan bagaimana tindakan kejahatan seperti korupsi bisa membudaya dan menjadi budaya dalam masyarakat yaitu adanya individualisme moral sebagai landasan utama.
      III.            Kesimpulan
1.      Korupsi memang sudah melekat dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Tindak korupsi bukan hanya dilakukan oleh pejabat negara tetapi juga dilakukan oleh masyarakat sipil baik dari golongan tinggi sampai golongan rendah. Hal tersebut yang menyebabkan korupsi tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat indonesia.
2.      Penyuapan dalam penerimaan CPNS dan proses suap pelanggaran lalu lintas merupakan beberapa contoh tindakan korupsi yang sudah membudaya dalam masyarakat. Tindakan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pejabat negara tetapi juga masyarakat sipil. Kebanyakan masyarakat melakukan tindakan tersebut dengan alasan persaingan yang ketat dalam penerimaan CPNS dan panjangnya proses sidang dalam pelanggaran lalu lintas.
3.      Kebanyakan masyarakat mengganggap tindakan suap, penyalahgunaan jabatan, dan gratifikasi sebagai suatu hal yang wajar dan biasa. Keadaan masyarakat dan lingkungan yang jauh dari tindakan anti-korupsi merupakan beberapa faktor yang menyebabkan tindakan korupsi berkembang menjadi budaya dalam masyarakat.
     IV.            Kritik dan saran
Tindakan korupsi memang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan masyarakat. Namun, bukan berarti kita tidak bisa menciptakan lingkungan dan budaya masyarakat yang anti-korupsi.  Tindakan korupsi merupakan suatu kejahatan yang merugikan baik orang lain maupun negara sehingga sudah selayaknya kita menjahui dan menghindari tindakan korupsi sekecil apapun itu. Mulai dari kita dan untuk kita semua.



Daftar Pustaka
Buku
Alatas, S.H. 1987. Korupsi Sifat, Sebab, dan Fungsi. Jakarta: LP3ES.
Andang, Al (Eds). 2006. Korupsi Kemanusiaan. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.
Koentjoraningrat. 2009. Pengantar Antropologi. Jakarta: Aksara Baru.
Ritzer, George, dan Douglas Goodman. 2014. Teori Sosiologi. Yogyakarta: Kreasi  Wacana
Soekanto, Soerjono. 2012. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo    Persada.
Internet
Admin. “Pengertian Korupsi”. Diakses dari http://www.kpk.go.id/id/faq. Pada 13 Juni 2015   pukul 19.00 WIB.
Artika , Prasasti. (2013). “ Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pelanggaran Aturan Lalu  Lintas di Kabupaten Klaten”. Diunduh dari http://ejournal.uajy.ac.id/5934/1/JURNAL%20.pdf. Pada 13 Juni 2015 pukul           20.00 WIB.
Renaldy, Sofyan. (2015). “ Makelar Suap CPNS Muratara Jadi Tersangka”.  Diakses dari                http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150109224721-12-23644/makelar-suap          cpns-muratara-jadi-tersangka/ . Pada 15 Juni 2015 pukul 20.00 WIB.








[1] Mahasiswa sosiologi 2014, tertarik dengan isu budaya, agama, multikultural, sosial, dan gender. Bisa dihubungi via Email ranie.dwi67@gmail.com .
[3] dikutip dalam Ritzer, George, dan Douglas Goodman. 2014. Teori Sosiologi.
[5] Renaldy, Sofyan. 2015. Diakses dari http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150109224721-12-23644/makelar-suap-cpns-muratara-jadi-tersangka/ . Pada 15 Juni 2015 pukul 20.00 WIB.


Korupsi Sebagai Budaya : Suatu Kebiasaan yang Membudaya Dalam Masyarakat Indonesia
Rani Dwi Putri[1]
         I.            Pendahuluan
A.      Latar Belakang
Masyarakat indonesia mungkin sudah sering mendengar dan melihat kasus korupsi baik secara langsung maupun tidak langsung.  Korupsi seolah menjadi suatu hal yang biasa dalam masyarakat indonesia. Hampir semua alat pemerintah dan ruang pemerintahan mengalami persoalan tindak korupsi baik itu dari staf terendah hingga petinggi sekalipun.  Dalam masyarakat Indonesia memang sudah menganggap korupsi sebagai suatu kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime). Hal tersebut disebabkan oleh tindak korupsi yang sangat merugikan rakyat dan negara baik dari segi finansial maupun non-finansial.
Dalam Undang-Undang NO.31/1999 jo UU No.20/2001 menyebutkan bahwa pengertian korupsi mencakup perbuatan: Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara (pasal 2), menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara (pasal 3), kelompok delik penyuapan (pasal 5,6, dan 11), kelompok, delik penggelapan dalam jabatan (pasal 8, 9, dan 10, delik pemerasan dalam jabatan (pasal 12, delik yang berkaitan dengan pemborongan (pasal 7), Delik gratifikasi (pasal 12B dan 12C)[2].  Pengertian tersebut secara gamblang menjelaskan apa saja yang disebut dan dimaknai sebagai tindak korupsi. Seharusnya masyarakat mengetahui dan memahami pengertian sekaligus esensi korupsi sehingga sedikit banyak dapat membantu pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi yang sedang dan akan terjadi.
Permasalah yang muncul adalah masyarakat Indonesia telah dan sudah menganggap tindak korupsi sebagai sesuatu yang wajar dan biasa. Tindak korupsi memang sangat berkaitan dengan pelaku atau pejabat negara tetapi masyarakat sipil atau masyarakat biasa tidak lepas dari tindakan tersebut. Mulai dari penyuapan dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), penyuapan dalam penerimaan calon TNI/Polisi, penyuapan dalam pelanggaran lalu lintas, dan banyak lagi. Dalam kasus tersebut tentu pejabat negara dan masyarakat sipil yang terlibat bersama-sama melakukan tindak korupsi. Sedangkan, masyarakat sipil yang lain baik hanya mengetahui atau melihat langsung seolah hanya diam dan menganggap hal tersebut wajar adanya.  Di sinilah titik di mana tindak korupsi menjadi suatu hal biasa dan menjadi kebiasaan dalam masyarakat Indonesia sehingga korupsi mampu menjadi bagian dari budaya yang tidak bisa lepas dari kehidupan masyarakat.
B.      Rumusan Masalah
Bagaimana tindak korupsi bisa menjadi budaya dan membudaya dalam masyarakat Indonesia?.
C.      Landasan Teori
Dalam mengkaji tindak korupsi sebagai suatu budaya di masyarakat Indonesia, penulis menggunakan teori Emile Durkheim tentang solidaritas. Durkheim membagi dua kategori solidaritas dalam perkembangan masyarakat yaitu solidaritas mekanis dan organis. Dalam masyarakat modern solidaritas lebih mengarah pada solidaritas organis di mana individualisme moral sebagai tanda utama[3].
Masyarakat yang terjebak pada budaya korupsi merupakan konsekuensi dari masyarakat modern di mana semakin tidak adanya nilai dan norma bersama. Artinya, masyarakat hanya berpijak pada nilai-nilai individualisme moral dan pada akhirnya mengarah pada kepentingan yang bersifat pribadi bukan kepentingan bersama.
        II.            Pembahasan
A.      Masyarakat dalam Budaya Korupsi
Masyarakat memang tidak bisa melepaskan dirinya dari kejahatan korupsi baik skala besar maupun dalam skala kecil sekalipun. Kejahatan korupsi memang sudah merambah di semua alat pemerintah dan ruang pemerintahan, seperti di legislatif, yudikatif, eksekutif, maupun dalam masyarakat sipil. Korupsi juga menjerat semua golongan masyarakat mulai dari pejabat tinggi, staf rendah, maupun masyarakat biasa sekalipun. Hal tersebut merefleksikan bahwa budaya korupsi sudah tidak asing dan mulai melekat dalam kehidupan masyarakat.
Budaya korupsi sendiri disebabkan oleh beberapa faktor yang juga dekat dalam kehidupan masyarakat. Faktor-faktor tersebut adalah: a.Lemahnya pendidikan agama dan etika; b. Tidak dapat membedakan milik pribadi dengan milik lembaga; c.Kolonialisme; d. Kurangnya pendidikan; e.Kemiskinan; f. Tidak adanya sanksi yang keras; g. Kelangkaan lingkungan yang subur untuk pelaku anti korupsi; h. Struktur pemerintahan; i. Perubahan radikal; dan j. Keadaan masyarakat[4]. faktor lingkungan dan keadaan masyarakat memang memberikan dampak yang cukup tinggi dalam dilakukanya tindak korupsi. Lingkungan yang jauh dari perilaku anti-korupsi dan keadaan masyarakat yang membiasakan dan mendiamkan tindak korupsi merupakan faktor pendorong berkembangnya tindak korupsi.
Dalam masyarakat Indonesia, budaya korupsi memang sudah melembaga dan tersebar di hampir seluruh sisi kehidupan masyarakat. Sebagai contoh budaya korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara dan masyarakat sipil adalah praktik penyuapan dalam penerimaan CPNS dan praktik suap dalam pelanggaran lalu lintas. Kedua kasus tersebut merupakan tindak korupsi yang sering dilakukan oleh pejabat negara sekaligus masyarakat sipil dan menjadi rahasia umum dalam masyarakat Indonesia.
 Praktik penyuapan dalam penerimaan CPNS merupakan salah satu tindakan korupsi yang sudah dianggap biasa dan wajar oleh kebanyakan masyarakat Indonesia. Keinginan yang kuat dan ketatnya persaingan menyebabkan penerimaan CPNS menjadi lahan empuk tindakan korupsi. Beberapa masyarakat sipil yang mengikuti tes CPNS akan melakukan penyuapan kepada pejabat pemerintah untuk melancarkan dan memudahkannya untuk menjadi masuk pegawai negeri sipil (PNS). Sebaliknya, pejabat pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan CPNS akan menawarkan harga bagi pihak CPNS. Seperti yang terjadi dalam kasus dugaan suap penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Di mana pihak pejabat pemerintahan setempat memasang tarif Rp 200 juta untuk peserta CPNS dengan ijazah S1 dan Rp 170 juta untuk lulusan D3[5].
Gambar 1 dan 2 : Suasana tes CPNS dan ilustrasi praktik suap antara peserta CPNS dan pejabat negara. 
                         
Sumber: www.cnnindonesia.com                                                             sumber : www.islamcendekia.com
Selanjutnya, praktik suap pelanggaran lalu lintas juga merupakan salah satu tindakan korupsi yang banyak dijumpai dalam masyarakat Indonesia. Praktik ini dilakukan oleh masyarakat yang melanggar lalu lintas baik itu kerena tidak menggunakan helm, tidak membawa surat izin mengemudi (SIM), atau yang lainnya. Alasan masyarakat untuk melakukan suap kepada pihak polisi lalu lintas adalah proses sidang yang lama dan panjang sehingga mereka menganggap dengan praktik suap semua akan selesai dengan cepat. Sebaliknya, pihak polisi lalu lintas tak jarang juga menawarkan beberapa harga untuk “aksi perdamaian”, tarif yang ditawarkan bekisar Rp. 50.000,- sampai Rp. 200.00,- tergantung jumlah pelanggarannya. Aksi suap dalam pelanggaran lalu lintas memang sudah marak dan lazim sekaligus membudaya di kalangan masyarakat dan polisi lalu lintas.
Gambar 3 : Pratik suap yang dilakukan oleh pengendara mobil dan polisi lalu lintas.
                                        Sumber : www.tritontv.com
B.      Korupsi sebagai Budaya
Masyarakat memang tidak bisa melepaskan dirinya dari tindak korupsi dalam kehidupan sehari-hari baik itu korupsi berupa  finansial maupun non-finansial. Korupsi sendiri seolah sudah melekat dalam kehidupan masyarakat kita, mulai dari pejabat tinggi hingga masyarakat sipil. Bisa dikatakan korupsi menjadi bagian dari budaya masyarakat yang melekat dalam kehidupan mereka.
Budaya sendiri berasal dari kata buddhayah yang merupakan bentuk jamak kata “buddhi” yang berarti budi atau akal sehingga kegiatan budaya mencakup budi dan akal (Soerjono,2012:150). Secara umum budaya diartikan sebagai kebiasaan yang melekat dan dilaksanakan secara turun temurun.
Menurut E.B Tylor (dalam Soejono, 2012:150) seorang antropolog menerjemahkan kebudayaan sebagai berikut.
Kebudayaan adalah komplek yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, kesenian moral, hukum, adat istiadat dan lain kemampuan-kemampuan serta kebiasaan-kebiasaan yang didapatkan oleh manusia sebagai anggota masyarakat.
Dapat disimpulkan jika segala sesuatu disebut sebagai budaya atau kebudayaan adalah sesuatu yang berasal dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang sudah melekat dalam kehidupan mereka. Dalam penerapannya, korupsi hampir menjadi kebiasaan yang melekat dalam masyarakat baik itu secara langsung ataupun tidak langsung baik dalam bentuk finansial ataupun non-finansial.
Masyarakat sendiri menganggap tindakan korupsi seperti suap, penyalahgunaan jabatan, atau gratifikasi merupakan hal yang wajar dilakukan oleh pejabat negara maupun masyrakat sipil. Keadaan masyarakat dan lingkungan yang jauh dari aksi anti-korupsi membuat tindak korupsi berkembang sebagai budaya masyarakat. Hal inilah yang menyebabkan bagaimana korupsi sebagai suatu kejahatan menjadi suatu kebiasaan dalam masyarakat dan berkembang menjadi budaya masyarakat.
C.      Solidaritas organis sebagai tanda budaya korupsi
Durkheim membagi solidaritas dalam perkembangan masyarakat menjadi dua yaitu solidaritas mekanik dan organis. Solidaritas mekanik ditandai dengan perkembangan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai dan norma bersama. Sedangkan, solidaritas organis ditandai dengan berkembangnya individualisme moral. Hal inilah yang melatarbelakangi berkembangnya masyarakat dengan budaya korupsi yaitu adanya masyarakat modern dengan solidaritas organisya.
Dalam masyarakat organis, budaya individualis sangat menonjol dibandingkan dengan nilai bersama sehingga kepentingan individu diatas kepentingan bersama. Meskipun tindakan korupsi bukan hanya merupakan tindakan individu, melainkan juga tindakan kelompok, korupsi pada dasarnya dilatarbelakangi oleh kepentingan pribadi atau kelompoknya bukan kepentingan bersama. Hal tersebut yang menyebabkan budaya korupsi  berkembangan dalam masyarakat yaitu individualisme moral yang dianut masyarakat modern. Kemudian hilangnya nilai bersama dan kepentingan bersama, digantikan dengan nilai indivudulisme yang hanya menguntungkan beberapa pihak saja sehingga hal ini menjadi dasar budaya korupsi di masyarakat tertentu.
            Durkheim juga mengungkapkan dalam bukunya The Rules of Sociological Method tentang konsep normal dan patologi.  Dalam masyarakat modern, suatu tindak kriminalitas dianggap suatu hal yang normal dan bukan patologi. Patologi sendiri diartikan sebagai suatu hal yang abnormal dan tidak biasa. Hal tersebut mencerminkan bagaimana tindakan kejahatan seperti korupsi bisa membudaya dan menjadi budaya dalam masyarakat yaitu adanya individualisme moral sebagai landasan utama.
      III.            Kesimpulan
1.      Korupsi memang sudah melekat dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Tindak korupsi bukan hanya dilakukan oleh pejabat negara tetapi juga dilakukan oleh masyarakat sipil baik dari golongan tinggi sampai golongan rendah. Hal tersebut yang menyebabkan korupsi tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat indonesia.
2.      Penyuapan dalam penerimaan CPNS dan proses suap pelanggaran lalu lintas merupakan beberapa contoh tindakan korupsi yang sudah membudaya dalam masyarakat. Tindakan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pejabat negara tetapi juga masyarakat sipil. Kebanyakan masyarakat melakukan tindakan tersebut dengan alasan persaingan yang ketat dalam penerimaan CPNS dan panjangnya proses sidang dalam pelanggaran lalu lintas.
3.      Kebanyakan masyarakat mengganggap tindakan suap, penyalahgunaan jabatan, dan gratifikasi sebagai suatu hal yang wajar dan biasa. Keadaan masyarakat dan lingkungan yang jauh dari tindakan anti-korupsi merupakan beberapa faktor yang menyebabkan tindakan korupsi berkembang menjadi budaya dalam masyarakat.
     IV.            Kritik dan saran
Tindakan korupsi memang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan masyarakat. Namun, bukan berarti kita tidak bisa menciptakan lingkungan dan budaya masyarakat yang anti-korupsi.  Tindakan korupsi merupakan suatu kejahatan yang merugikan baik orang lain maupun negara sehingga sudah selayaknya kita menjahui dan menghindari tindakan korupsi sekecil apapun itu. Mulai dari kita dan untuk kita semua.



Daftar Pustaka
Buku
Alatas, S.H. 1987. Korupsi Sifat, Sebab, dan Fungsi. Jakarta: LP3ES.
Andang, Al (Eds). 2006. Korupsi Kemanusiaan. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.
Koentjoraningrat. 2009. Pengantar Antropologi. Jakarta: Aksara Baru.
Ritzer, George, dan Douglas Goodman. 2014. Teori Sosiologi. Yogyakarta: Kreasi  Wacana
Soekanto, Soerjono. 2012. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo    Persada.
Internet
Admin. “Pengertian Korupsi”. Diakses dari http://www.kpk.go.id/id/faq. Pada 13 Juni 2015   pukul 19.00 WIB.
Artika , Prasasti. (2013). “ Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pelanggaran Aturan Lalu  Lintas di Kabupaten Klaten”. Diunduh dari http://ejournal.uajy.ac.id/5934/1/JURNAL%20.pdf. Pada 13 Juni 2015 pukul           20.00 WIB.
Renaldy, Sofyan. (2015). “ Makelar Suap CPNS Muratara Jadi Tersangka”.  Diakses dari                http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150109224721-12-23644/makelar-suap          cpns-muratara-jadi-tersangka/ . Pada 15 Juni 2015 pukul 20.00 WIB.








[1] Mahasiswa sosiologi 2014, tertarik dengan isu budaya, agama, multikultural, sosial, dan gender. Bisa dihubungi via Email ranie.dwi67@gmail.com .
[3] dikutip dalam Ritzer, George, dan Douglas Goodman. 2014. Teori Sosiologi.
[5] Renaldy, Sofyan. 2015. Diakses dari http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150109224721-12-23644/makelar-suap-cpns-muratara-jadi-tersangka/ . Pada 15 Juni 2015 pukul 20.00 WIB.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS