Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Container Icon

Collaboration Space in Education World : Sebuah Ruang Kolaborasi dalam Menunjang Kurikulum 2006 Guna Meningkatkan Inovasi Pendidikan Lokal



Collaboration Space in Education World :  Sebuah Ruang Kolaborasi dalam Menunjang Kurikulum 2006 Guna Meningkatkan Inovasi Pendidikan Lokal
1.      Pendahuluan
Pendidikan merupakan unsur penting dalam membentuk dan menciptakan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang baik. Pendidikan pula yang mengantarkan suatu bangsa menjadi bangsa maju, beradap, dan mampu bersaing dengan bangsa lain. Oleh karena itu, dunia pendidikan harus  diciptakan sebaik dan serapi mungkin sehingga hakikat dan tujuan dari adanya pendidikan benar-benar terlaksana.  Di Indonesia, dunia pendidikan masih menuai banyak persoalan dari pergantian kurikulum, akses yang kurang merata, dan kurangnya kualitas pengajar. Hal tersebut berdampak pada kualitas pendidikan itu sendiri sehingga bisa dikatakan kualitas pendidikan Indonesia masih rendah.
Pergantian kurikulum dengan waktu yang singkat juga menjadi salah satu persoalan pendidikan Indonesia. Kurikulum dalam pengertiannya merupakan sebuah  acuan pembelajaran dalam pendidikan. Sedangkan, menurut Ronald C. Doll, merupakan perencanaan yang ditawarkan bukan yang diberikan, oleh karenanya pengalaman yang diberikan guru belum tentu ditawarkan, dengan demikian seluruh konsep pendidikan di sekolah dapat dan harus ideal[1]. Oleh karena itu, pergantian yang terjadi akan mempengaruhi kualitas pendidikan di mana murid dan guru sering mengalami kesulitan.
Pergantian dari kurikulum 2006 ke 2013 hingga kembali lagi ke 2006 membuktikan ketidakpastian acuan pembelajaran di Indonesia. Meskipun dengan diberlakukannya kembali kurikulum 2006 atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan keputusan yang cukup baik. Namun, bukan berarti kurikulum 2013 tidak efektif tetapi kurikulum tersebut masih belum bisa diterapkan untuk seluruh Indonesia. Artinya pendidikan Indonesia  masih belum bisa dikatakan maksimal secara menyeluruh baik dari segi akses, infrastruktur, maupun SDM-nya sehingga penerapan kurikulum tidak bisa disamaratakan.
Menurut Mulyasa (2006: 12), KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun, dikembangkan, dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan yang sudah siap dan mampu mengembangkannya dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Pasal 36 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional[2]. Dalam kurikulum 2006, bisa dikatakan bahwa guru mempunyi kebebasan dan kemandirian dalam mengembangkan pembelajaran di sekolah. Namun, persoalan yang muncul adalah tidak semua guru mempunyai kreatifitas dan kualitas dalam mengembangkan pembelajaran kepada murid-muridnya sehingga tak banyak guru yang susah dan kualahan dalam menerima kurikulum 2006. Padahal jika dilihat dari potensinyaa,kurikulum 2006 sangat memungkinkan adanya kolaborasi model pendidikan lokal dengan pendidikan luar negeri.
Dari persoalan tersebut, pemerintah harus memfasilitasi dengan menyediakan pilihan-pilihan cara pengembangan pembelajaran. Pilihan cara pengembangan pembelajaran bisa diciptakan dengan cara membentuk suatu ruang publik untuk memungkinkan adanya kolaborasi dalam dunia pendidikan. Ruang publik tersebut berupa kumpulan informasi pendidikan dari berbagai negara, pertemuan antarguru, dan diskusi murid. Dari situ, guru bersama murid bisa menyepakati cara pembelajaran yang akan dilaksanakan dan tentunya sesuai dengan tujuan yang sudah ditentukan.
2.      Sebuah Ruang Kolaborasi Pendidikan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakkan pada kedudukan yang paling dekat dengan pembelajaran, yaitu sekolah atau satuan pendidikan[3]. KTSP atau biasa disebut sebagai kurikulum 2006 lebih menonjolkan pada kemandirian dan otonomi sekolah dalam menentukan arah pembelajaran. Artinya, arah pembelajaran dan pengajaran disesuaikan dengan kemanpuan dan kemauan baik secara SDM, infrastruktur, maupun akses sekolah yang bersangkutan. Secara tidak langsung dengan diberlakukannya kurikulum 2006 juga mampu mewujudkan pencapaian tujuan sekolah yang disesuaikan dengan minat dan kebutuhan anak didiknya.  
Namun, banyak juga  sekolah yang belum mampu mengembangkan kemandiriannya sehingga merasa tidak cocok dengan penerapan kurikulum 2006. Kurangnya kreatifitas, kemampuan, sumber pengajar yang berkualitas, dan tuntutan untuk mencapai standart negara menjadi persoalan tersendiri dalam kurikulum 2006. Akan tetapi, hal ini bukan menjadi persoalan yang harus di perdebatkan dan dibesar-besarkan. Di sinilah peran pemerintah dibutuhkan dalam membantu mengembangkan dan memandirikan sekolah guna mancapai tujuan yang diinginkan.
Memang tidak semua sekolah mampu mencapai standart yang diberikan negara melalui cara dan kemandiriannya. “ Cara” inilah yang nantinya akan membentuk suatu ruang di mana sekolah diberikan kebebasan namun, harus tetap bisa mencapai standart yang diberikan negara. Di sini peran pemerintah seharusnya memfasilitasi, menuntun, dan bukan mengekang “cara” yang hendak dicapai oleh sekolah tersebut.  
Sebuah informasi berbasis digital  merupakan salah satu cara yang bisa memfasilitasi sekolah dalam menentukan model pembelajaran. Informasi ini berisi contoh model pembelajaran-pembelajaran baik dari luar negeri dan dalam negeri yang dianggap bisa menunjang pendidikan lokal. Informasi tersebut dikemas berupa tampilan web maupun aplikasi sehingga memungkinkan guru beserta sekolah mudah untuk mengaksesnya.
Selain itu, pertemuan antarguru baik itu pengajar dalam negeri maupun pengajar yang didatangkan dari luar negeri. Pertemuan ini diadakan bertujuan untuk membahas bagaimana menentukan model pembelajaran lokal yang akan dikolaborasikan dengan pembelajaran daerah maupun negara lain. Tidak berhenti pada pertemuan saja, seharusnya pemerintah juga mengawal setiap sekolah dalam memahami potensi pendidikan lokalnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan kapasitas murid dan guru. Baru kemudian ditentukan arah pembelajaran yang memungkinkan untuk diadakannya kolaborasi dengan daerah maupun negara lain.
Kolaborasi pendidikan diadakan guna menunjang model pembelajaran pendidikan lokal dalam menghadapi kurikulum 2006. Kolaborasi ini dilakukan dengan cara memahami karakter dan potensi dari sistem pembelajaran lokal baik dari segi kapasitas murid dan guru, kemampuan murid dan guru, infrastruktur, akses, dan budaya setempat. Kemudian, sekolah bisa menentukan arah dan model pembelajarannya baik itu ditentukan sendiri atau melalui fasilitas yang disediakan oleh pemerintah. Kesempatan dalam mengadakan kolaborasi pendidikan lokal dengan pendidikan luar juga tergantung dari faktor internal dari sekolah yang bersangkutan.  
3.      Penutup
Pendidikan memang merupakan kebutuhan bagi terbentuknya peradapan yang lebih baik sehingga sudah selayaknya untuk ditentukan arah dan model pembelajaran dengan sempurna. Dalam kurikulum 2006 memberikan peluang bagi setiap sekolah untuk mengembangkan dan menentukan arah dan model pembelajaran yang disesuaikan dengan kemampuan dan potensinya. Selain itu, peluang ini juga memberikan kesempatan bagi setiap sekolah untuk mengkolaborasikan pembelajaran berbasis lokal dengan model pembelajaran luar daerah maupun luar negeri.


Daftar Pustaka
Admin. 2014. Diunduh dari http://eprints.uny.ac.id/9517/3/bab%202-04206241025.pdf. Pada 12 Juni 2015 pukul 20.00 WIB.
Sanjaya, Budi. 2013. “Penilaian Pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)         Berdasarkan Stake’s Countenance Model Bagi Mata Pelajaran Bahasa  Arab di Madrasah          Aliyah GUPPI, Kota Jambi 2012/2013”  Diunduh dari      http://www.ukm.my/ijit/IJIT%20Vol%204%202013/IJIT%20Vol%204%20Dec%20201 _2_14-21.pdf. International Journal of Islamic Thought  Vol. 4. Pada 10 Juni 2015 pukul   19.00 WIB.
Wirianto, Dikcky. 2014. “Perspektif Historis Transformasi Kurikulum di Indonesia “ Diunduh      dari islamicstudiesjournal.com. Islamic Studies Journal Vol. 2 No. 1.  Pada 10 Juni 2015           pukul 20.00 WIB.




[1] Dikutip dalam Wirianto, Dikcky. 2014. “Perspektif Historis Transformasi Kurikulum di Indonesia “ Diunduh dari  islamicstudiesjournal.com,  hal 134.
[3] Dikutip dalam Sanjaya, Budi. 2013. Diunduh dari http://www.ukm.my/ijit/IJIT%20Vol%204%202013/IJIT%20Vol%204%20Dec%202013_2_14-21.pdf , hal 16.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar