Collaboration
Space in Education World :
Sebuah Ruang Kolaborasi dalam Menunjang Kurikulum
2006 Guna Meningkatkan Inovasi Pendidikan Lokal
1. Pendahuluan
Pendidikan
merupakan unsur penting dalam membentuk dan menciptakan kualitas sumber daya
manusia (SDM) yang baik. Pendidikan pula yang mengantarkan suatu bangsa menjadi
bangsa maju, beradap, dan mampu bersaing dengan bangsa lain. Oleh karena itu,
dunia pendidikan harus diciptakan sebaik
dan serapi mungkin sehingga hakikat dan tujuan dari adanya pendidikan
benar-benar terlaksana. Di Indonesia, dunia
pendidikan masih menuai banyak persoalan dari pergantian kurikulum, akses yang
kurang merata, dan kurangnya kualitas pengajar. Hal tersebut berdampak pada
kualitas pendidikan itu sendiri sehingga bisa dikatakan kualitas pendidikan
Indonesia masih rendah.
Pergantian
kurikulum dengan waktu yang singkat juga menjadi salah satu persoalan
pendidikan Indonesia. Kurikulum dalam pengertiannya merupakan sebuah acuan pembelajaran dalam pendidikan.
Sedangkan, menurut Ronald C. Doll, merupakan perencanaan yang ditawarkan bukan
yang diberikan, oleh karenanya pengalaman yang diberikan guru belum tentu
ditawarkan, dengan demikian seluruh konsep pendidikan di sekolah dapat dan
harus ideal[1].
Oleh karena itu, pergantian yang terjadi akan mempengaruhi kualitas pendidikan
di mana murid dan guru sering mengalami kesulitan.
Pergantian
dari kurikulum 2006 ke 2013 hingga kembali lagi ke 2006 membuktikan
ketidakpastian acuan pembelajaran di Indonesia. Meskipun dengan diberlakukannya
kembali kurikulum 2006 atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan
keputusan yang cukup baik. Namun, bukan berarti kurikulum 2013 tidak efektif
tetapi kurikulum tersebut masih belum bisa diterapkan untuk seluruh Indonesia.
Artinya pendidikan Indonesia masih belum
bisa dikatakan maksimal secara menyeluruh baik dari segi akses, infrastruktur,
maupun SDM-nya sehingga penerapan kurikulum tidak bisa disamaratakan.
Menurut Mulyasa (2006: 12), KTSP
adalah kurikulum operasional yang disusun, dikembangkan, dan dilaksanakan oleh
setiap satuan pendidikan yang sudah siap dan mampu mengembangkannya dengan
memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Pasal 36 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional[2]. Dalam
kurikulum 2006, bisa dikatakan bahwa guru mempunyi kebebasan dan kemandirian
dalam mengembangkan pembelajaran di sekolah. Namun, persoalan yang muncul
adalah tidak semua guru mempunyai kreatifitas dan kualitas dalam mengembangkan
pembelajaran kepada murid-muridnya sehingga tak banyak guru yang susah dan
kualahan dalam menerima kurikulum 2006. Padahal jika dilihat dari
potensinyaa,kurikulum 2006 sangat memungkinkan adanya kolaborasi model
pendidikan lokal dengan pendidikan luar negeri.
Dari
persoalan tersebut, pemerintah harus memfasilitasi dengan menyediakan
pilihan-pilihan cara pengembangan pembelajaran. Pilihan cara pengembangan
pembelajaran bisa diciptakan dengan cara membentuk suatu ruang publik untuk
memungkinkan adanya kolaborasi dalam dunia pendidikan. Ruang publik tersebut
berupa kumpulan informasi pendidikan dari berbagai negara, pertemuan antarguru,
dan diskusi murid. Dari situ, guru bersama murid bisa menyepakati cara
pembelajaran yang akan dilaksanakan dan tentunya sesuai dengan tujuan yang
sudah ditentukan.
2. Sebuah
Ruang Kolaborasi Pendidikan
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah suatu ide tentang pengembangan
kurikulum yang diletakkan pada kedudukan yang paling dekat dengan pembelajaran,
yaitu sekolah atau satuan pendidikan[3].
KTSP atau biasa disebut sebagai kurikulum 2006 lebih menonjolkan pada
kemandirian dan otonomi sekolah dalam menentukan arah pembelajaran. Artinya,
arah pembelajaran dan pengajaran disesuaikan dengan kemanpuan dan kemauan baik
secara SDM, infrastruktur, maupun akses sekolah yang bersangkutan. Secara tidak
langsung dengan diberlakukannya kurikulum 2006 juga mampu mewujudkan pencapaian
tujuan sekolah yang disesuaikan dengan minat dan kebutuhan anak didiknya.
Namun,
banyak juga sekolah yang belum mampu
mengembangkan kemandiriannya sehingga merasa tidak cocok dengan penerapan
kurikulum 2006. Kurangnya kreatifitas, kemampuan, sumber pengajar yang
berkualitas, dan tuntutan untuk mencapai standart negara menjadi persoalan
tersendiri dalam kurikulum 2006. Akan tetapi, hal ini bukan menjadi persoalan
yang harus di perdebatkan dan dibesar-besarkan. Di sinilah peran pemerintah
dibutuhkan dalam membantu mengembangkan dan memandirikan sekolah guna mancapai
tujuan yang diinginkan.
Memang
tidak semua sekolah mampu mencapai standart yang diberikan negara melalui cara
dan kemandiriannya. “ Cara” inilah yang nantinya akan membentuk suatu ruang di
mana sekolah diberikan kebebasan namun, harus tetap bisa mencapai standart yang
diberikan negara. Di sini peran pemerintah seharusnya memfasilitasi, menuntun,
dan bukan mengekang “cara” yang hendak dicapai oleh sekolah tersebut.
Sebuah
informasi berbasis digital merupakan
salah satu cara yang bisa memfasilitasi sekolah dalam menentukan model
pembelajaran. Informasi ini berisi contoh model pembelajaran-pembelajaran baik
dari luar negeri dan dalam negeri yang dianggap bisa menunjang pendidikan
lokal. Informasi tersebut dikemas berupa tampilan web maupun aplikasi sehingga
memungkinkan guru beserta sekolah mudah untuk mengaksesnya.
Selain
itu, pertemuan antarguru baik itu pengajar dalam negeri maupun pengajar yang
didatangkan dari luar negeri. Pertemuan ini diadakan bertujuan untuk membahas
bagaimana menentukan model pembelajaran lokal yang akan dikolaborasikan dengan
pembelajaran daerah maupun negara lain. Tidak berhenti pada pertemuan saja,
seharusnya pemerintah juga mengawal setiap sekolah dalam memahami potensi
pendidikan lokalnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan kapasitas murid dan
guru. Baru kemudian ditentukan arah pembelajaran yang memungkinkan untuk
diadakannya kolaborasi dengan daerah maupun negara lain.
Kolaborasi
pendidikan diadakan guna menunjang model pembelajaran pendidikan lokal dalam
menghadapi kurikulum 2006. Kolaborasi ini dilakukan dengan cara memahami
karakter dan potensi dari sistem pembelajaran lokal baik dari segi kapasitas
murid dan guru, kemampuan murid dan guru, infrastruktur, akses, dan budaya
setempat. Kemudian, sekolah bisa menentukan arah dan model pembelajarannya baik
itu ditentukan sendiri atau melalui fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.
Kesempatan dalam mengadakan kolaborasi pendidikan lokal dengan pendidikan luar
juga tergantung dari faktor internal dari sekolah yang bersangkutan.
3. Penutup
Pendidikan
memang merupakan kebutuhan bagi terbentuknya peradapan yang lebih baik sehingga
sudah selayaknya untuk ditentukan arah dan model pembelajaran dengan sempurna. Dalam
kurikulum 2006 memberikan peluang bagi setiap sekolah untuk mengembangkan dan
menentukan arah dan model pembelajaran yang disesuaikan dengan kemampuan dan
potensinya. Selain itu, peluang ini juga memberikan kesempatan bagi setiap
sekolah untuk mengkolaborasikan pembelajaran berbasis lokal dengan model
pembelajaran luar daerah maupun luar negeri.
Daftar
Pustaka
Admin.
2014. Diunduh dari http://eprints.uny.ac.id/9517/3/bab%202-04206241025.pdf.
Pada 12 Juni 2015 pukul 20.00 WIB.
Sanjaya, Budi. 2013. “Penilaian
Pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Berdasarkan Stake’s Countenance Model Bagi Mata Pelajaran
Bahasa Arab di Madrasah Aliyah GUPPI, Kota Jambi 2012/2013” Diunduh dari http://www.ukm.my/ijit/IJIT%20Vol%204%202013/IJIT%20Vol%204%20Dec%20201 _2_14-21.pdf.
International Journal of Islamic Thought
Vol. 4. Pada 10 Juni 2015 pukul 19.00
WIB.
Wirianto, Dikcky. 2014.
“Perspektif Historis Transformasi Kurikulum di Indonesia “ Diunduh dari islamicstudiesjournal.com. Islamic
Studies Journal Vol. 2 No. 1. Pada 10 Juni 2015 pukul 20.00 WIB.
[1] Dikutip dalam Wirianto, Dikcky.
2014. “Perspektif Historis Transformasi Kurikulum di Indonesia “ Diunduh
dari islamicstudiesjournal.com, hal 134.
[3] Dikutip dalam Sanjaya, Budi.
2013. Diunduh dari http://www.ukm.my/ijit/IJIT%20Vol%204%202013/IJIT%20Vol%204%20Dec%202013_2_14-21.pdf , hal 16.






0 komentar:
Posting Komentar