Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Container Icon

Collaboration Space in Education World : Sebuah Ruang Kolaborasi dalam Menunjang Kurikulum 2006 Guna Meningkatkan Inovasi Pendidikan Lokal



Collaboration Space in Education World :  Sebuah Ruang Kolaborasi dalam Menunjang Kurikulum 2006 Guna Meningkatkan Inovasi Pendidikan Lokal
1.      Pendahuluan
Pendidikan merupakan unsur penting dalam membentuk dan menciptakan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang baik. Pendidikan pula yang mengantarkan suatu bangsa menjadi bangsa maju, beradap, dan mampu bersaing dengan bangsa lain. Oleh karena itu, dunia pendidikan harus  diciptakan sebaik dan serapi mungkin sehingga hakikat dan tujuan dari adanya pendidikan benar-benar terlaksana.  Di Indonesia, dunia pendidikan masih menuai banyak persoalan dari pergantian kurikulum, akses yang kurang merata, dan kurangnya kualitas pengajar. Hal tersebut berdampak pada kualitas pendidikan itu sendiri sehingga bisa dikatakan kualitas pendidikan Indonesia masih rendah.
Pergantian kurikulum dengan waktu yang singkat juga menjadi salah satu persoalan pendidikan Indonesia. Kurikulum dalam pengertiannya merupakan sebuah  acuan pembelajaran dalam pendidikan. Sedangkan, menurut Ronald C. Doll, merupakan perencanaan yang ditawarkan bukan yang diberikan, oleh karenanya pengalaman yang diberikan guru belum tentu ditawarkan, dengan demikian seluruh konsep pendidikan di sekolah dapat dan harus ideal[1]. Oleh karena itu, pergantian yang terjadi akan mempengaruhi kualitas pendidikan di mana murid dan guru sering mengalami kesulitan.
Pergantian dari kurikulum 2006 ke 2013 hingga kembali lagi ke 2006 membuktikan ketidakpastian acuan pembelajaran di Indonesia. Meskipun dengan diberlakukannya kembali kurikulum 2006 atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan keputusan yang cukup baik. Namun, bukan berarti kurikulum 2013 tidak efektif tetapi kurikulum tersebut masih belum bisa diterapkan untuk seluruh Indonesia. Artinya pendidikan Indonesia  masih belum bisa dikatakan maksimal secara menyeluruh baik dari segi akses, infrastruktur, maupun SDM-nya sehingga penerapan kurikulum tidak bisa disamaratakan.
Menurut Mulyasa (2006: 12), KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun, dikembangkan, dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan yang sudah siap dan mampu mengembangkannya dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Pasal 36 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional[2]. Dalam kurikulum 2006, bisa dikatakan bahwa guru mempunyi kebebasan dan kemandirian dalam mengembangkan pembelajaran di sekolah. Namun, persoalan yang muncul adalah tidak semua guru mempunyai kreatifitas dan kualitas dalam mengembangkan pembelajaran kepada murid-muridnya sehingga tak banyak guru yang susah dan kualahan dalam menerima kurikulum 2006. Padahal jika dilihat dari potensinyaa,kurikulum 2006 sangat memungkinkan adanya kolaborasi model pendidikan lokal dengan pendidikan luar negeri.
Dari persoalan tersebut, pemerintah harus memfasilitasi dengan menyediakan pilihan-pilihan cara pengembangan pembelajaran. Pilihan cara pengembangan pembelajaran bisa diciptakan dengan cara membentuk suatu ruang publik untuk memungkinkan adanya kolaborasi dalam dunia pendidikan. Ruang publik tersebut berupa kumpulan informasi pendidikan dari berbagai negara, pertemuan antarguru, dan diskusi murid. Dari situ, guru bersama murid bisa menyepakati cara pembelajaran yang akan dilaksanakan dan tentunya sesuai dengan tujuan yang sudah ditentukan.
2.      Sebuah Ruang Kolaborasi Pendidikan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakkan pada kedudukan yang paling dekat dengan pembelajaran, yaitu sekolah atau satuan pendidikan[3]. KTSP atau biasa disebut sebagai kurikulum 2006 lebih menonjolkan pada kemandirian dan otonomi sekolah dalam menentukan arah pembelajaran. Artinya, arah pembelajaran dan pengajaran disesuaikan dengan kemanpuan dan kemauan baik secara SDM, infrastruktur, maupun akses sekolah yang bersangkutan. Secara tidak langsung dengan diberlakukannya kurikulum 2006 juga mampu mewujudkan pencapaian tujuan sekolah yang disesuaikan dengan minat dan kebutuhan anak didiknya.  
Namun, banyak juga  sekolah yang belum mampu mengembangkan kemandiriannya sehingga merasa tidak cocok dengan penerapan kurikulum 2006. Kurangnya kreatifitas, kemampuan, sumber pengajar yang berkualitas, dan tuntutan untuk mencapai standart negara menjadi persoalan tersendiri dalam kurikulum 2006. Akan tetapi, hal ini bukan menjadi persoalan yang harus di perdebatkan dan dibesar-besarkan. Di sinilah peran pemerintah dibutuhkan dalam membantu mengembangkan dan memandirikan sekolah guna mancapai tujuan yang diinginkan.
Memang tidak semua sekolah mampu mencapai standart yang diberikan negara melalui cara dan kemandiriannya. “ Cara” inilah yang nantinya akan membentuk suatu ruang di mana sekolah diberikan kebebasan namun, harus tetap bisa mencapai standart yang diberikan negara. Di sini peran pemerintah seharusnya memfasilitasi, menuntun, dan bukan mengekang “cara” yang hendak dicapai oleh sekolah tersebut.  
Sebuah informasi berbasis digital  merupakan salah satu cara yang bisa memfasilitasi sekolah dalam menentukan model pembelajaran. Informasi ini berisi contoh model pembelajaran-pembelajaran baik dari luar negeri dan dalam negeri yang dianggap bisa menunjang pendidikan lokal. Informasi tersebut dikemas berupa tampilan web maupun aplikasi sehingga memungkinkan guru beserta sekolah mudah untuk mengaksesnya.
Selain itu, pertemuan antarguru baik itu pengajar dalam negeri maupun pengajar yang didatangkan dari luar negeri. Pertemuan ini diadakan bertujuan untuk membahas bagaimana menentukan model pembelajaran lokal yang akan dikolaborasikan dengan pembelajaran daerah maupun negara lain. Tidak berhenti pada pertemuan saja, seharusnya pemerintah juga mengawal setiap sekolah dalam memahami potensi pendidikan lokalnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan kapasitas murid dan guru. Baru kemudian ditentukan arah pembelajaran yang memungkinkan untuk diadakannya kolaborasi dengan daerah maupun negara lain.
Kolaborasi pendidikan diadakan guna menunjang model pembelajaran pendidikan lokal dalam menghadapi kurikulum 2006. Kolaborasi ini dilakukan dengan cara memahami karakter dan potensi dari sistem pembelajaran lokal baik dari segi kapasitas murid dan guru, kemampuan murid dan guru, infrastruktur, akses, dan budaya setempat. Kemudian, sekolah bisa menentukan arah dan model pembelajarannya baik itu ditentukan sendiri atau melalui fasilitas yang disediakan oleh pemerintah. Kesempatan dalam mengadakan kolaborasi pendidikan lokal dengan pendidikan luar juga tergantung dari faktor internal dari sekolah yang bersangkutan.  
3.      Penutup
Pendidikan memang merupakan kebutuhan bagi terbentuknya peradapan yang lebih baik sehingga sudah selayaknya untuk ditentukan arah dan model pembelajaran dengan sempurna. Dalam kurikulum 2006 memberikan peluang bagi setiap sekolah untuk mengembangkan dan menentukan arah dan model pembelajaran yang disesuaikan dengan kemampuan dan potensinya. Selain itu, peluang ini juga memberikan kesempatan bagi setiap sekolah untuk mengkolaborasikan pembelajaran berbasis lokal dengan model pembelajaran luar daerah maupun luar negeri.


Daftar Pustaka
Admin. 2014. Diunduh dari http://eprints.uny.ac.id/9517/3/bab%202-04206241025.pdf. Pada 12 Juni 2015 pukul 20.00 WIB.
Sanjaya, Budi. 2013. “Penilaian Pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)         Berdasarkan Stake’s Countenance Model Bagi Mata Pelajaran Bahasa  Arab di Madrasah          Aliyah GUPPI, Kota Jambi 2012/2013”  Diunduh dari      http://www.ukm.my/ijit/IJIT%20Vol%204%202013/IJIT%20Vol%204%20Dec%20201 _2_14-21.pdf. International Journal of Islamic Thought  Vol. 4. Pada 10 Juni 2015 pukul   19.00 WIB.
Wirianto, Dikcky. 2014. “Perspektif Historis Transformasi Kurikulum di Indonesia “ Diunduh      dari islamicstudiesjournal.com. Islamic Studies Journal Vol. 2 No. 1.  Pada 10 Juni 2015           pukul 20.00 WIB.




[1] Dikutip dalam Wirianto, Dikcky. 2014. “Perspektif Historis Transformasi Kurikulum di Indonesia “ Diunduh dari  islamicstudiesjournal.com,  hal 134.
[3] Dikutip dalam Sanjaya, Budi. 2013. Diunduh dari http://www.ukm.my/ijit/IJIT%20Vol%204%202013/IJIT%20Vol%204%20Dec%202013_2_14-21.pdf , hal 16.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Dominasi Organisasi Masyarakat berbasis Islam dalam Ranah Politik Kekuasaan

Dominasi Organisasi Masyarakat berbasis Islam dalam Ranah Politik Kekuasaan
Rani Dwi Putri
Universitas Gadjah Mada
A.          Pendahuluan
Organisasi Masyarakat adalah salah satu dari sekian kelompok sosial yang berkembang di Indonesia. Dalam pratiknya, organisasi masyarakat yang berbasis agama cenderung banyak dan terus berkembang, terutama agama islam. Banyak diantaranya ormas-ormas yang sukses berkembang dengan terus bertambahnya anggota, misalnya Muhammadiyah, Nadatul Ulama, Forum Umat Islma, dan Front Pembela Islam. Dari beberapa ormas-ormas islam yang perkembangannya cukup bagus, Front  Pembela Islam (FPI) dan Farum Umat Islam (FUI) yang merupakan organisasi yang cukup menarik untuk dibahas dan dikulas tentang sepak terjangnya terurama dalam ranah politik dan segala konflik-konflik yang menyertai perjalanannya. Kedua organisasi masyarakat tersebut memang sering membuat kontroversi mulai dari hal besar sampai hal yang kecil pun banyak dipermasalahkan oleh kedua organisasi tersebut.
Dalam sejarahnya, Front Pembela Islam merupakan organisasi yang dibentuk oleh pemerintah dan TNI/POLRI  pasca reformasi dan merupakan cikal balal dari Pam Swakarsa1. Awal pembentukan Pam Swakarsa bertujuan untuk mencegah konflik vertikal yang merupakan bentukan dari Panglima Abri Jendral Wiranto. Dari awal sejarah, pembentukan inilah, FBI seolah punya legitimasi untuk ikut berperan dalam ranah politik. Sedangkan, dalam sejarah Forum Umat Islam memang tidak banyak dibahas, meskipun begitu dalam sejarahnya FUI bukan bentukan dari TNI ataupun POLRI akan tetapi FUI juga sedikit banyak ikut perperan dalam ranah perpolitikan.
Dalam pandangan masyarakat awan, Front Pembela Islam dan Forum Umat Islam memang dua dari beberapa ormas islam yang cukup frontal dalam setiap aksinya. Sehingga, banyak masyarakat yang memandang sebelah mata dua organisasi tersebut, sekalipun masyarakatnya  muslim. Pandangan masyarakat memang sangat beralasan dengan segala bukti aksi anarkis dan aksi uniknya mulai dari demo dengan merusak sarana umum sampai aksi uniknya dengan membuat gubernur tandingan di Jakarta. Terlepas dari aksi anarkis dan uniknya FUI maupun FPI adalah organisasi yang mengusung nafas-nafas islam dalam setiap tindakannya meskipun terkadang terlihat tidak sesuai akan tetapi, kedua ormas tersebut banyak juga melakukan hal-hal positif mulai dari bakti sosial hingga kegiatan keagamaan lainnya.
Di ranah politik sekalipun FUI dan FPI sering berperan aktif , meskipun bukan anggota aktif dalam legislatif maupun eksekutif. Akan tetapi, mereka aktif dalam mengkritik kinerja pemerintah yang mereka anggap tidak sesuai dengan kaidah islam dan merugikan rakyat. Peran aktif tersebutlah ormas-ormas tersebut seolah punya ruang tersendiri dalam ranah politik negeri ini, terutama Front Pembela Islam atau FPI dengan berbekal sejarahnya tersebut.
Berangkat dari sinilah penulis tertarik untuk membahas lebih dalam tentang peran dan aksi ormas-ormas islam lebih khususnya Front Pembela Islam dan Forum Umat Islam dalam ranah politik. Penulis menggunakan motede penulisan dengan menyajikan contoh kasus dan dianalis dengan menggunakan pendekatan kekerasan strukturan, dan simbolik
B.          Pembahasan
Aksi-aksi yang dilakukan FUI maupun FPI memang sangat menarik untuk dibahas dari aksi demonya hingga aksi-aksi unik lainnya. Baru-baru ini saja, FUI membuat geger para mahasiswa Yogyakarta dengan aksi pembubaran paksa pemutaran film Senyap. Dalam film tersebut membahas tentang sejarah pembunuhan masal anggota PKI sekitar tahun 1965 dengan menampilkan dialog para keluarga korban dengan pihak pembunuh PKI. Dengan alasan itulah, FUI merasa film tersebut tidak layak untuk dipertontonkan dan akan hanya menumbuhkan bibit komunisme dikemudian hari. Seperti yang dilansir dalam potongan berita Tempo.co  berikut,
TEMPO.CO, Yogyakarta - Acara nonton bareng film Senyap karya Joshua Oppenheimer di kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) digeruduk 20-an orang pada Rabu malam, 17 Desember 2014. Mayoritas dari mereka mengenakan helm dan penutup muka saat memasuki halaman dalam kampus Fisipol UGM. Massa ini datang sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, acara nonton bareng film Senyap yang dimulai sekitar pukul 18.30 WIB baru saja selesai. Pemutaran itu sebenarnya baru sesi pertama. Karena pengunjung membeludak, pemutaran film di pelataran Gedung BG Fisipol UGM rencananya diputar dalam dua kali sesi. Namun rencana tersebut batal. Massa berusaha mendekati lokasi pemutaran film sambil berteriak "Allahu Akbar" beberapa kali. Namun sejumlah polisi berseragam preman dan petugas keamanan UGM mencegah mereka.
Dalam berita terlihat jelas bagaimana aksi yang dilakukan oleh FUI yang memaksa pembubaran pemutaran film Senyap. Padahal jika ditelusuri Komnas HAM juga mendukung pemutaran film tersebut dengan mengeluarkan surat bernomor 044/Ang-SK/XI/2014 yang ditandatangani komisioner Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Muhammad Nukhoiron2. Lagi pula, pemutaran-pemutaran yang diadakan di beberapa universitas bertujuan untuk kebutuhan akademik yaitu untuk didiskusikan dan tidak ada tujuan selain itu. Sehingga banyak pihak terutama para mahasiswa yang kecewa terhadap sikap FUI yang seolah seenaknya membubarkan acara pemutaran dan diskusi film Senyap. Karena sikap FUI tersebut telah mengganggu aktifitas belajar mahasiswa dan hak mahasiswa untuk mengetahui sisi lain sejarah. Seharusnya, FUI tidak berhak untuk membubarkan acara pemutaran dan diskusi tersebut mengingat tempat pemutaran dilakukan di area kampus, di mana tempat para mahasiswa berhak mengetahui segala hal. Sehingga bisa dikatakan bahwa apa yang dilakukan FUI tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
            Selain aksi FUI tersebut, aksi yang dilakukan FPI juga tak kalah menarik. Salah satu kasus yang hampir serupa adalah saat FPI membubarkan waria di Depok pada tahun 2010 silam. Seperti yang dilansir dalam potongan berita New.detik.com  berikut,
Jakarta - Para "wanita" berambut panjang sontak berlarian. Beberapa di antara mereka tak sempat mengemasi barang-barangnya. Semuanya jejeritan ketakutan sembari keluar ruangan. Itulah pemandangan saat para waria yang mengenakan seragam warna merah tiba-tiba digeruduk oleh belasan anggota FPI, di sebuah ruangan di Hotel Bumi Wiyata, Jl Margonda Raya, Depok, Jawa Barat. Peristiwa ini terjadi pukul 10.15 WIB, Jumat (30/4/2010). Massa dengan emosi memukul-mukul meja dengan kayu panjang yang mereka bawa. Aksi itu merupakan bentuk protes mereka pada seminar yang diikuti para waria berbusana layaknya perempuan itu. Massa FPI membubarkan acara itu karena menduga acara itu akan menampilkan kontes pakaian seksi. Mereka sempat memukul sejumlah polisi yang mencoba menenangkan."Mereka menduga ada kontes, padahal kenyataannya tidak ada kontes. Pikirannya kalau kontes menampilkan pakaian seksi," kata Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Ade Rahmat kepada detikcom, Jumat (30/4/2010).                                                                                                         
Dalam berita tersebut telah disebutkan bagaimana aksi FPI membubarkan acara seminar waria secara paksa. Tindakan tersebut tentulah menyalahi aturan yang ada, di mana mereka membubarkan acara tersebut secara paksa dan diikuti dengan aksi kekerasan. Di situ juga dijelaskan FPI seolah bertindak seenaknya tanpa konfirmasi dengan pihak yang bersangkutan. Mereka hanya bermodalkan dugaan tanpa dipastikan dengan jelas tapi tetap bertindak dengan membubarkan acara tersebut dan merusak fasilitas di sekitar tempat tersebut. Salah satu bukti tersebutlah mengapa FPI selalu dikenal sebagai ormas yang selalu arogan dan mengandalkan kekerasan dengan merusak fasilitas.
C.   Analisis
Dari dua kasus tersebut, bisa dilihat bagaimana peran ormas-ormas barbasis agama dalam ranah politik khususnya dari segi kekuasaan mereka dalam menentukan sikap.  Seperti yang dikatakan Jack H Nagel (dalam Miriam, 2008) tentang scope of power atau cakupan kekuasaan yang merujuk pada kegiatan, perilaku, serta sikap dan keputusan-keputusan yang menjadi obyek dari kekuasaan.  Dalam masalah ini, FPI dan FUI kekuasaannya mencakup pada perilaku serta sikapnya dengan seenaknya membubarkan suatu acara yang memang sudah mengatongi perizinan. Tindakan yang dilakukan FPI maupun FUI dengan aksi pembubaran paksa tersebut, seolah menandakan kedua ormas tersebut punya kekuasaan dalam menentukan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilihat maupun dilakukan oleh kelompok tertentu. Padahal jika dilihat dari obyek yang dilarang tersebut tidak melanggar hukum dan ketentuan yang ada. Selain itu, ormas-ormas ini juga seolah punya hukum dan parameter sendiri dalam menentukan sesuatu sehingga yang tidak sesuai, mereka langsung bertindak untuk menghentikannya.
Jika dilihat dengan menggunakan pendekatan kekerasan tindakan FPI maupun FUI telah melakukan kekerasan simbolik, dan struktural. Pengertian kekerasan sendiri merupakan suatu tindakan yang menyakiti, melukai serta menghalangi baik dalam bentuk fisik, psikis, maupun akses dalam melakukan sesuatu.
Sedangkan dalam tindakan yang dilakukan FUI dan FPI mengandung kekerasan simbolik. Dalam pengertiannya kekerasan simbolik merupakan suatu bentuk kekerasan yang bukan berupa fisik tapi berupa tanda, simbol, atau makna-makna tertentu. Kasus diatas sudah dijelaskan bagaimana tindakan FUI dan FPI melakukan pembubaran acara secara paksa. Dalam kasus FPI  yang melakukan pembubaran paksa seminar waria di Depok, menandakan bahwa FPI secara tidak langsung melakukan suatu stereotip terhadap kalangan waria bahwa mereka identik dengan hal-hal yang berbau porno aksi. Selain itu, FUI dan FPI merupakan organisasi masyarakat yang membawa nama agama islam sehingga mereka membawa ajaran islam dalam organisasinya. Dengan segala tindakannya yang kurang mencerminkan ajaran-ajaran islam yang sesungguhnya, ini secara tidak langsung menimbulkan labeling kalau ormas islam pasti identik dengan kekerasan. Dan juga akan berdampak buruk pula pada citra agama islam yang selalu mengusung perdamaian. Kemudian, dalam setiap aksinya FUI maupun FPI selalu menyuarakan secara lantang nama-nama Tuhan seperti Allahu Akbar  ini juga merupakan suatu bentuk kekerasan di mana nama Tuhan yang seharusnya disuarakan dalam hal kebaikan tanpa kekerasan dan arogansi. Ini juga akan menimbulkan suatu citra buruk dan penyalahgunaan nama Tuhan untuk menutupi bentuk arogansinya. Dengan kata lain, seoalah mereka menggunakan nama Tuhan untuk dijadikan alat untuk menutupi arogansi dan untuk membenarkan aksinya.
Tak hanya itu, aksi dan tindakan FUI maupun FPI juga mengandung kekerasan struktural. Secara pengertian, kekerasan struktural merupakan suatu bentuk kekerasan di mana terdapat ketidakadilan  dalam penggunaan sarana prasarana atau ketidakmampuan dalam akses sarana yang disebabkan oleh suatu kebijakan sistem. Dalam hal ini, tindakan FUI dan FPI berupa larangan diselenggarakannya seminar maupun kontes waria dan larangan pemutaran film senyap ini juga mengandung kekerasan struktural.di mana FUI maupun FPI telah membatasi hak setiap warga untuk melakukan dan mengetahui  suatu hal dan itu tidak melarang hukum dan ketentuan yang ada. Pelarangan tersebut akan berdampak pada penghambatan masyarakat dalam berkarya dalam hal ini mahasiswa dan kelompok waria. Penghambatan dalam berkarya di sini berupa karya dalam bentuk gagasan, prestasi, maupun dalam bentuk ide. Seperti kita ketahui, larangan pemutaran film dan diskusi film senyap ini bisa menghambat proses mahasiswa dalam berajar beragrumen atau menganalisis suatu masalah atau bahkan menghambat pengetahuan mereka dalam hal sejarah.

D.     Penutup
Organisasi masyarakat berbasis islam memang sangat berkembang dalam negeri ini, kehadiran mereka sedikit banyak mempengaruh dunia politik kekuasaan. Dalam hal ini FUI dan FPI telah berhasil mendapatkan itu, tindakan-tindakan yang mereka lakukan seolah mereka punya ruang dalam menentukan sesuatu. Tindakan-tindakan tersebut banyak juga yang pada akhirnya merugikan masyarakat maupun kelompok tertentu. Tak kadang juga, tindakan tersebut mengandung kekerasan tak hanya berupa fisik tapi kekerasan simbolik maupun struktural.  Dan pada akhirnya menghambat akses suatu kelompok tertentu.



Daftar Pustaka
Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
1 http://www.islamtoleran.com .2014. Sejarah da nasal muasal FPI Front Pembela Islam  atau Front Polisi Islam. Diakses pada tanggal 03 Januari 2014.
2 http://brita.indo.com . 2014. Komnas HAM Mendukung Pemutaran Film Senyap. Diakses           pada tanggal 04 Januari 2015.
http://www.tempo.co/read/news/ . 2014. Massa Serbu Pemutaran Film Senyap Di UGM.  Diakses pada tanggal 04 Januari 2015.
http://news.detik.com/read . 2010. Seminar Waria Di Depok Digeruduk Massa FPI. Diakses         pada tanggal 04 Januari 2015.



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS